Connect with us

Parlemen

Komisi I Desak Eluar Segera Dilantik, Pj Bupati Buru : Secepatnya Kita Upayakan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, mendesak agar Penjabat (Pj) Bupati Buru, DR  Djalaludin Salampessy, M.Si segera melantik Abdullah Eluar, sebagai Kades Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru. Sementara itu, Pj Bupati Buru mengaku, pihaknya akan mengupayakan pelantikan Eluar secepatnya.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra dan Pj Bupati Buru, DR Djalaludin Salampessy, kepada awak media usai menggelar rapat bersama di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (4/11/2022). Turut hadir dalam rapat itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kabupaten Buru, Kabag Hukum Kabupaten Buru, Kabag Pemerintahan Buru, Kuasa hukum Pemda Buru, Calon Kades terpilih Desa Jikumerasa tahun 2010, Kuasa Hukum Calon Kades Terpilih, Ketua Panitia Pemilihan Kades Jikumerasa tahun 2010.

AMIR RUMRA, SPi, M.Si

Amir Rumra mengatakan, rapat digelar pihaknya dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat komisi sebelumnya terkait proses pelantikan Kades Jikumerasa terpilih tahun 2010 lalu. “Jadi  kesimpulan rapat yaitu agar saudara penjabat Bupati Buru segera melantik  saudara Abdullah Eluwar menjadi Kades Jikumerasa. Semoga segera ditindak lanjuti oleh Penjabat Bupati Buru, “kata Rumra.

Politisi PKS ini mengaku, Eluar terpilih secara demokratis dan calon Kades lainya tidak mempermasalahkan serta menerima hasil pemilihan.”Namun, Pemkab Buru, saat itu sengaja mencari celah dan kesalahan saudara Eluar, agar tidak dilantik. Padahal, sesuai aturan main  saudara Eluar memenuhi syarat dilantik karena terpilih secara demokratis dan meraih suara terbanyak, “tuturnya.

Tak hanya disitu, pihaknya telah meminta pendapat  pakar hukum tata negara Unpatti, Jemi Piters.”Pak Jemi Piters dalam pendapat hukumnya mengaku, tidak ada alasan hukum Pj Bupati Buru, tidak melantik saudara Eluar. Dari sisi hukum saudara Eluar, sangat layak dan memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Kades Jikumerasa,”ingatnya.

Dia mengaku, sesuai permintaan Pj Bupati Buru, agar hasil resume rapat disampaikan, pihaknya akan menyampaikan.”Tentu hasil resume rapat meminta Pj Bupati Buru segera melantik saudara Eluar, akan disampaikan. Staf kami sementara siapkan. Ini agar menjadi pegangan Pj Bupati melantik Kades Terpilih Jikumerasa,”harapnya.

PJ BUPATI BURU, DR DJALALUDIN SALAMPESSY, M.Si

Sementara itu, Pj Bupati Buru mengaku, keputusan rapat itu bagian dari pertimbangan pihaknya terkait dengan aturan yang ada.” Ini menjadi perhatian utama untuk menindaklanjuti itu. Tentunya kita melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Setelah ini, kami lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, kemudian memberikan masukan,”kata

Bahkan, kata dia, pihaknya akan upayakan melakukan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri atau pihak terkait sehingga, ini bagian dari proses demokrasi. “Tapi dalam proses pembelajaran bagi proses demokrasi berkelanjutan. Jadi bukan hanya politik. Jadi dalam konteks itu memang ada dimensi waktu yang berbeda, sehingga menjadi pertimbangan bagi kita,”jelasnya.

Dia menuturkan, proses Pilkades Jiku Merasa 2010 dan 2016 lalu.” Jadi proses yang terjadi adalah 2010 dan  2016. Jadi sekarang kita berbicara 2022 hingga  2028 dalam konteks 6 tahun. Dan dalam waktu seperti itulah memberikan dukungan kepada kami. Tapi proses ini harus jalan. Kenapa jalan tadi karena proses demokrasi dan hukum yang harusnya diamankan oleh pemerintah daerah,”ingatnya.

Untuk itu, penjabat Bupati Buru, dirinya memberikan dukungan terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh komisi I, dalam pertimbangan hukum, sehingga menjernihkan seluruh proses yang ada. “Baik dilingkup internal demokrasi desa, dan menjadi proses pembelajaran proses demokrasi selanjutnya,”terangnya.

Ketika ditanya berapa lama proses dinamika Pilkades Jiku Merasa selesai, Kepala Pendapatan Daerah ProvinsiMaluku ini menegaskan.”Karena ini persoalanya adalah  komunikasi dan koordinasi, kita tidak menjustifikasi tentang waktu, tapi secepatnya kita upayakan,”ingatnya.

Lantas, sudah pasti proses pelantikan calon Kades Jiku Merasa tetap dilakukan, dia menanyakan.”Itu tadi saya sampaikan. Bukan persoalan pelantikan. Tapi proses menuju kesitu sesuai koridor hukum yang direkomendasi komisi I yang merupakan bagian yang mengawasi aktivitas pemerintahan,”pungkasnya. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *