Parlemen
Komisi I Desak Elvuar Dilantik Sebagai Kades Jikumerasa
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, melakukan pengawasan di Kabupaten Buru. Disana, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu meminta Penjabat (Pj) Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, segera melantik Abdullah Elvuar, sebagai kades Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.
Sebab, Elvuar yang terpilih 11 tahun lalu, secara demokratis tak kunjung dilantik mantan Bupati Buru, Husnie Hentihu hingga Ramli Umasugy, yang baru saja lengser dari jabatanya . ” Sebelumnya, Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah melayangkan surat pelantikan, namun tidak kunjung dihiraukan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi,”kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, ketika Komisi I rapat dengan Pj Bupati Buru dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Senin (6/6/2022)
Politisi PKS dari daerah pemilihan Tual, Malra, dan Aru ini mengaku, Elvuar terpilih secara demokratis. Namun, kesal politisi muda vokal itu, eks Bupati Buru, Ramli Umasugy, tidak kunjung melantik Elvuar.”Namun yang terjadi sekarang, mantan Bupati Buru membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun hasil PTUN, tidak bisa membatalkan. Oleh sebab itu, Surat Gubernur menjadi justifikasi bagi kami Komisi I DPRD Maluku,” tegas bakal calon anggota DPR RI.
Untuk itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mendesak Pj Bupati Buru, segera melantik, Elvuar sebagai Kepala Desa Jikumerasa.“Saya minta Elvuar segera dilantik sebagai kades Jikumerasa. Permasalahan ini mestinya dituntaskan dan diselesaikan secepat mungkin,”pinta Watubun.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku itu menegaskan, seluruh dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara pemilihan kepala desa dan dokumen yang dipegang oleh pemerintah daerah sama sekali tidak ada alasan administrasi atau cacat prosedur dalam proses ini.
“Berbagai cara telah ditempuh kades terpilih untuk mendapatkan keadilan, di antaranya melalui surat pengaduan kepada Pemkab Buru, Pemprov Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku dan terakhir Ombudsman, namun tidak membuahkan hasil.”keslanya.
Namun, ingat wakil rakyat dari daerah pemilihan Tual, Malra, dan Aru itu, melalui Komisi Informasi Publik (KlP) Maluku, telah mendapatkan transparansi informasi secara resmi, terkait hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa. (DM-02)