Politik
Komisi I Kembali Bahas Lahan, Ini Lokasinya

DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat kerja (Raker) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku. Raker tersebut untuk membahas sejumlah persoalan lajan.
Raker yang digelar di ruang komisi I, Selasa (16/11/1021), mitra uang diundang, yakni Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Aset Daerah, Pertanahan juga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, pertemuan dengan beberapa mitra di lakukan beberapa kali, karena yang di inginkan adalah Progres penyelesaian lahan yang didiami warga.
Politisi PKS ini mengaku, jika Pemda tidak di undang pasti acuh. Oleh karena itu, sudah ada tanda-tanda dan penjelasan dari mereka bahwa Asrama Haji sudah ada dalam proses penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kini tinggal mengundang pemilik tanah maupun kuasanya untuk berbicara menyangkut standar harga yang akan disepakati,”Kata Rumra, kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sementara untuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon, menurut Rumra, ada kesalahan teknik.”Namun saat ini sudah turun untuk pengukuran ulang dan tinggal kesalahan teknik kecil menyangkut dengan pendapatan Negara bukan pajak yang di lakukan oleh pemilik,”jelasnya.
,”Setelah semua ini selesai baru di lakukan peta bidang, dan di lakukan perhitungan, kalau sudah selesai baru masuk untuk KJPP menghitung, “sambungnya.
Untuk Dinas Kesehatan, lanjut dia, ada sengketa yang di sampaikan, tetapi persoalan itu sudah ada keputusan hukum tetap dan inkrah, serta juga eksekusi .
“Nanti kita akan bilang pertanahan untuk peta bidang, biar semua selesai”,ujarnya.
Soal lahan eks pertanian, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan TUAL, Malra, dan Aru, sudah dibentuk tim, dan hanya menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur untuk persetujuan terkait dengan 162 kepala keluarga yang sudah mendiami kurang lebih 55 tahun di Desa Passo.
“Mereka ini juga pernah mengabdi bagi negara di kementerian pertanian dulu, mudah-mudahan kedepan mereka bisa cicil untuk Pemda Maluku.” jelasnya.
Kesimpulan rapat tersebut, yakni 2021 ini sudah tidak ada lagi persoalan terkait dengan lahan dan untuk persoalan pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Ada sekitar 42 juta hektar tanah milik penerintah provinsi tapi penganggarannya sedikit, dan ini aset yang sangat besar,”pungkas Rumra. (DM-01)
