Hukum
Komisi I Rapat Bahas “Kisruh” Lahan Pariwisata Pantai Liang
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat dengan masyarakat Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (11/10/2021). Rapat digelar untuk membahas saling klaim lahan pariwisata Pantai Liang.
Turut hadir dalam rapat itu Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat digelar untuk menyelesaikan proses pembebasan dan pembayaran lahan Pantai Liang.”Kami minta fokus di Pantai Liang karena ditakutkan Pemerintah Provinsi Maluku, salah bayar sesuai aspirasi yang masuk,”harap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku
Politisi PKS dari daerah pemilihan Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Aru mengaku, empat hari lalu pihaknya kunjungi lahan di Pantai Liang. “Kita fasilitasi. Yang berhak putuskan pengadilan. Kita coba fasilitasi perbedaan yang ada agar tidak terjadi masalah. Jadi semua aspirasi yang disampaikan kami pahami dan akan dalami,” ingatnya.
Salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun interupsi untuk mempertanyakan, objek lahan ASDP dan pantai Liang, apakah satu dati atau beberapa dati.”Semuanya satu dari,”jawab Lutfi perwakilan pemilik dari menanggapi pernyataan Watubun.
Mantan Kades Liang, Abdul Razak Oliver menyesal ada pihak yang mengklaim lahan Pantai Liang.”Saya menyesal klaim ada klaim sepihak. Dengan demikian saya harapkan kepada Komisi I dan Biro Pemerintahan dan Hukum termasuk Dinas Pariwisata Maluku, hati-hati kepada orang yang mengklaim lahan itu,”harap Opier.
Keluarga Talib Lessy, Abdul Kessy menegaskan, banyak pihak memberikan keterangan di rapat seperti sinetron. “Posisi mereka sebagai apa. Yang disampaikan mantan raja Liang, kapasitas apa di negeri. Saya ini mantan anggota saniri. Saya berperkara sejak 1972 lalu. Yang kita kerja berdasarkan putusan hukum yang incrah,”tegasnya.
Bahkan, sindir dia, yang hadir di rapat lawan pihaknya.” Ini kelompok sakit hati tegakkan putusan. Kita kerjasama dengan Pemda Maluku sejak 2008 lalu,”terangnya.
Dia mengisahkan, 2008 lalu . Melalui biro hukum yang bersengketa dipanggil, bahkan negeri dan warga Desa Waai di libatkan. “Setelah melalui proses di biro hukum. Ibu Sekda minta penjelasan hukum dari Biro menjelaskan Thalib Lessy harus dibayar. Tapi saat itu Pemda belum punya uang. Ketika berproses bermuara ke pengadilan harus taat dan tunduk pada putusan hukum,”ingatnya.
Kepala Biro Hukum Alawiyah Al Idrus menjelaskan, keturunan Thalib Lessy posisi sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Ambon.” Semua gugatan dimenangkan Thalib Lessy. Kami lakukan kajian hukum terkait pembayaran. Dana sudah tersedia langkah pertama meminta penjelasan pengadilan. Sebagaimana Kita lakukan konsinyasi. Jadi dananya sudah tersedia. Kepentingan provinsi Maluku obyeknya di tempat wisata,”paparnya.
(DM-01)