Politik
Komisi I Temui Kajati Bahas MoU Untuk Kawal APBD

DINAMIKAMALUKUMCOM,AMBON-Untuk menjejaki kesepakatan bersama, antara DPRD Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Komisi I DPRD Maluku, Kamis (27/8) menemui Kajati Maluku,
Rorogo Zega. Pertemuan itu membicarakan progres Momerandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum.
Klausul atau subtansi MoU nantinya, Kejaksaan sebagai pengacara negara, diminta untuk memberikan advis hukum kepada pemerintah provinsi Maluku, terkait kasus perdata, termasuk pengawalan pembahasan maupun realisasi APBD Provinsi Maluku.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, sebagai mitra komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya membicarakan MoU dengan Kejati Maluku.”Memang ada banyak kasus perdata di pemerintah provinsi, butuh advis dari Kejati, sebagai pengacara negara,”kata Sarimanela, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (27/8).
Apalagi, ingat dia, kewenangan Kejaksaan, diatur undang-undang, sehingga butuh pengawalan APBD Provinsi Maluku, setiap tahun anggaran.”Ada juga proyek dari APBD yang memang butuh pendampingan dari Kejaksaan agar tidak bermasalah dikemudian hari,”terangnya.
Dia memastikan, usai MoU disepakati, pihak Kejaksaan dilibatkan dalam kasus perdata dan pengawalan APBD.”Kita berharap dengan MoU, banyak persoalan perdata dapat diselesaikan secara baik. Begitu juga dengan MoU itu, setidaknya memanilisir pelanggaran khususnya pengerjaan proyek yang disanai APBD,”ujarnya.
Ketika disinggung, kapan MoU disepakati atau ditandatangani, politisi Hanura ini mengaku, dalam waktu dekat.”Secepatnya. Kita berharap MoU segera disepakati kedua belah pihak agar dijalankan,”jelasnya.(DM-01)
