Connect with us

Politik

Komisi III Agendakan RDP Bahas Lahan Pelabuhan Penyeberangan di MBD

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi III DPRD Maluku, mengagendakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra terkait membahas pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (16/2).

Mitra komisi yang sudah diundang, yakni Kadis Perhubungan Maluku, Kadis Perhubungan MBD, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat XXIII Maluku.

Belum diketahui, lokasi pelabuhan penyeberangan di MBD yang akan dibahas, namun berdasarkan surat DPRD Maluku, kepada Kadis Perhubungan MBD, yang ditandatangani Ketua DPRD Maluku
Lucki Wattimury, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (12/2), RDP dilakukan menyikapi laporan masyarakat terkait pelabuhan penyeberangan di MBD.

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias enggan membeberkan subtansi RDP. Politisi Golkar dari KKT dan MBD ini menyarankan DINAMIKAMALUKU. COM, menghubungi Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw.”Nanti dengan Pak Ketua Komisi saja,”harap Yeremias.

Namun, kuat dugaan, pembangunan pelabuhan penyeberangan Kapal Feri di Tiakur, ibukota MBD jadi subtansi RDP Komisi III dengan pihak terkait. Pasalnya, pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, pekan kemarin di Tiakur, masyarakat Dusun Toinaman, Desa Wakarleli, telah memasang papan pengumuman di lokasi pembangunan pelabuhan Feri di Tiakur. Papan pengumuman itu bertuliskan : Tanah ini, tanah ulayat, tanah adat, tanah dati negeri Toinaman pemilik sembilan mata rumah Toinaman sesuai UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

Tak hanya itu, warga Toinaman juga SASI adat lokasi pembangunan pelabuhan penyeberangan Kapal Feri.

Warga Toinaman mempersoalkan lahan pembangunan penyeberangan Kapal Feri di Tiakur, karena Pemda MBD belum melakukan ganti rugi lahan kepada pemilik.”Memang kita dengar seperti itu (warga tuntut ganti rugi). Memang sementara dalam proses negosiasi antara Pemda dan warga, “kata Apolos, salah satu warga MBD, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, di Tiakur, pekan kemarin. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *