Connect with us

Ragam

Komisi III Akui Sejumlah Jalan Provinsi Rusak Parah

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi III DPRD Maluku, mengakui sejumlah ruas jalan di beberapa kabupaten, yang didanai APBD Maluku, rusak parah. Karenanya, infrastruktur jalan yang rusak butuh perbaikan yang ditampung melalui APBD Maluku 2021.

Sejumlah ruas jalan yang rusak parah, yakni dari Piru-Loki, Kairatu-Unitetu di Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat, ruas jalan Tepa-Letwurung dan juga ruas jalan Wedtonwawan-Fila di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ruas-ruas jalan ini kondisinya sangat memprihatinkan.

“Dari ruas-ruas jalan yang dalam pandangan komisi yang disebutkan, tadi ternyata seluruhnya dibutuhkan perbaikan atau juga dibangun ulang,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias,, kepada wartawan, Selasa (18/8).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku ini mencontohkan, untuk ruas jalan Tepa-Letwurung yang panjang 45,5 kilometer, setiap waktu membuat masyarakat menjadi korban, karena ada beberapa titik atau spot yang membuat masyarakat, jika melewati titik itu harus turun dari kendaraan dan berjalan kaki.”Bahkan parahnya lagi ada yang tergelincir kalau musim penghujan,”terangnya.

Komisi yang membidangi infrastruktur telah melakukan on the spot melihat langsung kondisi ruas jalan Kairatu-Unitetu, bersama-sama dengan Dinas PUPR Maluku.“Itulah sebabnya dapat kami sampaikan bahwa dari kunjungan itu kami sudah sepakati dengan Dinas PUPR Maluku, agar bisa ditampung dalam APBD tahun 2021,” jelas Anos.

Olehnya itu, dirinya berharap, kepada masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu supaya anggaran bisa difokuskan untuk membangun rus jalan yang mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, Yeremias juga menyebut ruas jalan ke Batabual, kabupaten Buru, yang mengalami kerusakan diusulkan agar ditongatkan, statusnya agar proses pembangunan dibiayai APBN.”
Mudah-mudahan segera terjawab, sehingga masyarakat yang menggunakan jalan-jalan di atas dapat menikmati jalan dengan baik,” ujar Anos. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *