Politik
Komisi III Ancam Lapor Mitra ke Kajaksaan
DINAMIKAMALUKU.COM,AMBON-.Komisi III DPRD Maluku, mengancam lapor mitra kerja ke aparat penegak hukum, jika infrastruktur yang dikerjakan mengalami kerusakan tidak kunjung diperbaik.
Untuk itu, komisi yang membidangi infrastruktur itu, mulai Selasa hari ini hingga Rabu (4/11), melakukan tinjauan lapangan setelah bahas surat-surat masuk dengan mitra dan para pemohon yang membuat surat ke DPRD Maluku, ke komisi III terkait infrastruktur jalan dan jembatan di kabupaten dan kota. “Hasil rapat surat masuk itu, kita tinjauan lapangan mulai besok (hari ini) dan lusa (Rabu 4/11). Jadi kita kunjungan selama dua hari. Tim ke Haruku, kita juga tinjau di Cak Dam di Ahuru, dan kita kunjingi gedung IAIN Ambon, yang mengalami kerusakan,”jelas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, kepada DINAMIKAMALUKU, Senin (2/11).
Dia menegaskan, berdasarkan laporan masyatakat lewat surat masuk terkait infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku, Balai Jalan dan Jembatan (BPJN) dan Balai Wilayah Sungai Maluku (BWS), pihaknya mesti menijau langsung infrastruktur yang dikerjakan.” Memang masih seputar infromasi. Kita mesti tinjau lihat langsung. Jadi kita tidak mendengar sepihak. Jangan sampai hoaks,”kata Rahakbauw.
Namun, tegas politisi Partai Golkar itu, jika laporan masyatakat benar terjadi kerusakan, pihaknya minta agar infrastruktur yang dikerjakan segera diperbaiki. “Kalau tidak diperbaiki, kita rekomendasikan ke pihak Kejaksaan. Tapi, sebelumnya kita lapor ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rekomendasi kepada aparat penegak hukum,”ancamnya.
Pihakya, sebut dia, melihat secara dekat infrastruktur yang dilaporkan masyarakat benar atau tidak.”Kita akan cek tingkat kerusakan sejauh mana. Apakah sumber dana dari APBD provinsi atau APBN. Ini dilakukan agar kita koordinasi dengan pihak BPJN dan BWS, dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, berkaitan dengan kewenangan pemerintahan,”paparnya.
Rahakbauw, akrab disapa RR menjelaskan, jika infrastruktur yang dibangun kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pihaknya kordinasi dengan instansi terkait agar dimasukan dalam APBD 2021.”Kalau kewenangan BPJN atau BWS, agar akomodir dalam tahun anggaran berikutnya. Kalau kewenangan provinsi tentu kita kordinasi agar dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya,”terangnya.
Kendati begitu, ingat dia, jika kordinasi mentok, Komisi III akan sampaikan ke pemerintah pusat.” Kita akan datangi kementerian terkait untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kita untuk dimasukan dalam tahun anggaran berikutnya,”ingatnya.
Tak hanya itu, tambah mantan Wakil Ketua DPRD Maluku itu, setelah melakukan tinjauan lapangan, diagendakan rapat dengan mitta, sejauh mana tindaklanjuti hasil koordinasi itu.”Kita juga memanggil masyarakat yang membuat surat. Kita menjelaskan kepada mereka sejauh mana aspirasi yang disampaikan dapat diperjuangkan. Dan tentunya, informasi terus disampailan kepada masyarakat, sehingga mereka tahu bahwa, Komisi III bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat,”pungkasnya.(DM-01)