Connect with us

Pendidikan

Komisi IV DPRD Malteng Uji Publik Ranperda Penyandang Disabilitas di Leihitu, Diapresiasi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kehadiran, komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan itu diapresiasi, karena peduli terhadap perlindungan dan kesempatan kepada penyandang dapat dilayani dengan baik dan tidak mendapat diskriminasi dari masyarakat.

Uji publik digelar di ruang pertemuan SMP Negeri 18 Malteng, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Sabtu (6/12/2025). Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Dr Mursiada Lahabawa, Sekretaris Komisi IV DPRD Malteng, Drs Demianus Hattu, anggota Komisi I DPRD Malteng, Harli Hataul, akademisi UIN AM Sangadji, Asrul Pattimahu, mewakili Camat Leihitu, Korwil Dinas Pendidikan Malteng, Inovasi Dinas Pendidilan Malteng, para Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan sederajat, dan para Kepala Puskesmas se-Kecamatan Leihitu.

Ode Baharudin, mewakili Kepala Kecamatan Leihitu, mengatakan, penyandang Disabilitas merupakan hal penting yang harus dibahas dan diperhatikan. Dia mengaku, kehadiran penyandang disabilitas bukan kehendak mereka.

“Mereka ini anak-anak istimewa. Mereka mempunyai kekurangan pada diri mereka, sehingga pada kesempatan ini katong pung bapak dewan datang uji publik Ranperda terkait penyandang Disabilitas. Negara harus hadir memberikan ruang dan peluang kepada mereka,”harapnya.

Untuk itu, dia berharap, para penyandang disabilitas mendapat fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih layak. “Mereka harus mendapat perlindingan hukum. Mereka harus dilindungi. Apalagi, ini salah satu program Pak Presiden Prabowo Subianto,. Bagaimana negara hadir memberikan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas,”ingatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Dr Mursiada Lahabawa mengatakan, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usul inisiatif DPRD Malteng lewat komisi yang dipimpinya.

“DPRD itu punya tiga fungsi, yakni anggaran, pengawasan, dan pembentukan Perda. Nah, kehadiran kami melakukan uji publik bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam pembahasan dan pembentukan Perda,”jelasnya.

Dia mengaku, tahun 2025 ini komisi yang dipimpinya usul dua Ranperda tentang Literasi dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.”Jadi Ranperda Literasi belum jalan. Nah, sekarang kita puss Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,”tegasnya.

Politisi PKS ini beralasan, selama ini banyak penyandang disabilitas, namun belum diperhatikan dengan baik. Padahal, ingat dia, para penyandang disabilitas dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.

Dia mengaku, dengan adanya kehadiran regulasi yang mengatur penyandang disabilitas harus ada payung hukum atau payung hukum turunannya. “Nah, ini menjadi tanggungjawab Pempus dan Pemda harus ada payung hukum atau turunan payung hukum dibuat di kabupaten dan kota,”terangnya.

Untuk itu dia berharap, secara manusiawi penyandang disabilitas dilindungi undang-undang, sehingga mereka harus dihormati secara kemanusian.”Jadi ada perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Memang ada 100-an pasal. Tapi Harmonisasi di Kementerian hukum ada 86 pasal yang atur disabilitas,”paparnya.

Karenanya, ingat dia, setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, penyandang disabilitas harus mendapat hak pendidikan dan kesehatan secara baik, sehingga butuh masukan dari publik termasuk para Kepala Puskesmas dan Kepsek di Leihitu.

“Memang kita secara kolektif, kita belum melakukan pertemuan dengan Kepsek dan Kepala Puskesmas di Leihitu. Tapi di kecamatan lain kami sudah melakukan pertemuan. Padahal saya dan wakil ketua Komisi IV berasal dari dapil Leihitu dan Leihitu Barat, yang mesti mendapat perhatian lebih,”bebernya.

Dia menambahkan, uji publik bagian dari serap aspirasi publik, meski APBD 2026 sudah disahkan.”Tapi secara umum sekaligus kita meminta masukan dari bapak dan ibu Kepsek dan kepala Puskesmas,”tandasnya.

Pada kesempatan itu, para Kepsek dan Kepala Puskesmas menyampaikan usul agar libatkan Dinas Pendidikan dan Kesehatan, para guru dilatih untuk menangani para penyandang disabilitas, dan mereka memberikan apresiasi kepada Komisi IV yang telah turun melakukajn uji publik.

“Kita berharap ada perhatian serius kepada para penyandang Disabilitas. Kami juga minta ada pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Leihitu. Kami apresiasi komisi IV melakukan uji publik. Ini baru pertama kali dewan datang meminta masukan dari kami,”kata para Kepsek.

Lahabawa menambhkan, peran dan kontribusi Pemda mesti memenuhi hak dari para penyandang Disabilitas. Dia mengaku, tak hanya Dinas Pendidikan dan Kesehatan dilibatkan. Dia megnaku, sebelum melakukan uji publik di Leihitu pihaknya menggelar rapat dengan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi Perda ini nantinya diberlakukan, seluruh OPD dan fasilitas publik harus ramah terhadap penyandang Disabiltas. Nah, nanti kita melakukan fungsi pengawasan. Ada reward dan panismen. Jadi OPD yang maksimal melakukan pelayanan kepada Disabilitas diberikan penghargaan. Tapi kalau OPD termasuk para Kepsek tidak maksimal kita akan minta untuk dievaluasi termasuk diganti,”tegasnya.

Soal, usulan dibangun SLB di Leihitu, mengaku, aspirasi ysng disampaikan diperjuangkan kepada instansi teknis terkait
“Aspirasi yang disampaikan tentu menjadi perhatoan serous kami. Ini agar para penyandang disabilitas tidak lagi sekolah di Kota Ambon,”ingatnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Malteng, Drs Demianus Hattu mengigatkan, para kepala sekolah di Leihitu agar maksimal menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan baik, sehingga mendongkrak kualitas dan mutu pendidikan didaerah itu.

Sebab, dia mengaku, ada sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan lain di Malteng, diduga keras menyalahgunakan dana BOS.”Saya berharap, bapak dan ibu di Leihitu tidak salahgunakan dana BOS. Sebab di kecamatan lain seperti Saparua, ada beberapa Kepsek diduga keras menyalahgunanaka dana BOS,”ungkapnya.

Lahabawa menambahkan, atensi Hattu yang juga politisi PDIP dari dapil Saparua, Nusalaut dan Haruku itu, selama ini menaruh perhatian kepada penggunaan dana BOS.”Kalau di Komisi IV Pak Hattu ini spesialis dana BOS. Beliau selama ini menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan dana BOS,”pungkasnya. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *