Connect with us

Politik

Komisi IV : Tak Ada Persoalan Tenaga Kerja di PT BTR-BKP

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, baru saja kembali melakukan verifikasi surat masuk terkait persoalan tenaga kerja di
PT Batuatua Tembaga Raya
dan Batutua Kharisma Permai (BTR-BKP). Disana komisi yang membidangi tenaga kerja itu tidak menemukan persoalan karyawan di perusahaan tambang itu.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary menegaskan, dari aspek ketenagakerjaan tidak ada masalah yang ditemukan di PT BTR-BKP..
“Kunjungan kemarin, focus kita hanya di ketenagakerjaan, apakah tenaga kerja yang bekerja di BTR BKPdi sana itu sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS tenaga kerja maupun kesehatan atau tidak, kedua gaji mereka apakah di atas UMP provinsi Maluku atau tidak, lalu yang ketiga yang bekerja di sana? apakah tenaga kerja yang KTP Maluku itu sudah di atas 60 persen dari total yang bekerja di sana atau tidak,”ujar Atapary, kepada wartawan, Selasa (16/11/2021)

Hal itu kata Atapary, keterlibatan 60 persen tenaga Maluku sesuai kesepakatan perizinan dan itu dilampirkan di AMDAL bahwa, perusahaan itu punya kewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal yang KTP Maluku i harus di atas 60 persen, sehingga yang menjadi tujuan pengawasan Komisi IV.
Terkait dengan keikut sertakan BPJS lanjutnya, semua karyawan sudah daftar dari jumlah 1000 lebih. Bahkan gaji yang diterima rata-rata diatas UMP dengan yang paling terkecil sebesar Rp 2,8 juta.

“Kalau dari tingkat kesejahteraan memang cukup memadai, tetapi memang dari presentasi Ketenagakerjaan itu memang belum 60 persen dan itu akan dilakukan secara bertahap. Kenapa belum 60 persen karena yang bisa bekerja di situ, sesuai penjelasan dari GM harus tenaga kerja yang memiliki skill, Nah jadi ada satu proses yang mereka harus lakukan rekrutmen orang local, tidak bisa langsung dikerjakan ada training sampai mereka punya sertifikat itu internasional, nanti setelah itu baru diangkat menjadi pegawai dan upaya itu mereka sudah lakukan dan kalau kita lihat dari grafik yang mereka tunjukkan dan kita coba minta By name by address nama-nama itu terjadi peningkatan cukup signifikan, tadinya hanya kurang lebih 30 persen dan mereka janjikan sampai tahun ini itu sudah memenuhi sesuai dengan perizinan,”jelasnya.

Persuahan tersebut lanjutnya, secara faktual baru beroperasi di tahun 2019, karena sebelumnya perusahan lama dan baru ambil dan sesuai dokumen perizinan di akhir tahun, baru bisa akan memenuhi 60 persen tenaga kerja Maluku.

“Mendapat tenaga yang skill itu agak susah di orang local, terutama Maluku Jadi mereka harus melewati selama 3 bulan baru menjadi tenaga kerja skill, baru bisa angkat dan kemarin juga mereka menunjukkan, sudah buat traning khusus dan kami kelapangan melihat langsung konfirmasi ke desa tetangga, kalau pihak perusahan juga merekrut tenaga kerja yang rata-rata untuk kepentingan pekerjaan di situ,”terangnya.

Meskipun diakuinya, kalau ada protes dari Serikat Pekerja (SP) terkait persoalan bonus, tapi itu baru akan dibayar terhitung bulan Oktber, karena saat ini pihak perusahan sedang melakukan diskusi untuk mencari formasi pembayaran.
“Jadi bukan tidak di bayarkan, tapi itu nanti karena pihak perusahan sedang lagi menghitung formasina untuk bonus produksi, karena itu baru diperjanjikan dibulan Oktober tapi belum dihitung. Itu karena perusahana baru berproduksi di bulan Oktober dari mainin lalu produksi menjadi tembaga lempengan. Jadi sebenarnta mereka lagi simulasi untuk menghitung bonus produksi ini berapa, mereka janjikan itu nanti sudah di tetapkan di bulan ini 2021 dan setelah itu nanti di bayarkan,”terangnya.
Menurutnya, Komisi tidak bisa secara langsung intervensi pihak perusahan, tapi hanya memastikan kalau itu akan terbayar sesuai formasi yang dibuat.

Dikatakan, bukan hanya perusahan tersebut tapi juga ada perusahan lainnya yang masih terkait dengan ketenagakerjaan yang ada di SBB, SBT, Malteng dan Buru.
“Memang ada beberapa catatan yang harus kita duduk bersama, untuk coba menyapakati sehingga kita berharap di tahun 2022 tidak ada lagi persoalan yang menyangkut dengan ketenagakerjaan perusahan-perusahan yang beroperasi di Maluku. Tapi sejujurnya memang kunjungan kita dibeberapa perusahan, termasuk yang kesejahteraan karyawan yang cukup diperhatikan sebenarnya di PT BTR BKP Wetar,”

Dimana pihak perusahan memberikan kelonggaran kepada karyawan yang bekerja selama enam minggu pada level atas dan kerja empat minggu dikasi cuti dua minggu dan semua menjadi tanggungan pihak perusahan, baik transpot pulang pergi tanpa ada pemotongan gaji, bahkan gaji diatas dua kali lipat UMP dan makan tempat tidur semuanya ditanggung pihak perusahan.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *