Hukum
Korupsi DD & ADD di SBT, Jaksa : 3 Desa Ada Tersangka, 2 Desa Naik Status
BULA,DM.COM,-Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser pada sejumlah desa di Kecamatan Kesui Watubela, Kecamatan Pulau Gorom dan Kecamatan Seram Timur kini mulai menemukan titik terang.
Bila sebelumnya penanganan kasus-kasus ini masih dicari bukti kerugian negara, maka saat ini korps Adhyaksa hanya tinggal mencari dalang dibalik timbulnya dugaan korupsi dimaksud.
Sebab dalam perhitungan tim ahli dan pemeriksaan saksi oleh kejaksaan ditemukan adanya kerugian negara yang diduga akibat korupsi. Dari lima desa yang ditangani, tiga diantaranya tinggal menunggu penetapan tersangka. Ketiga desa itu antara lain, Kiltai, Kotasiri dan Kilalir Kilwow.
“Kiltai, Kotasiri, Kilalir Kilwow kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara. Sementara kita lagi menelaah siapa yang bertanggung jawab didalam perkara ini,” ujar Kecabjari Geser Meliyan Marantika kepada DINAMIKA MALUKU. COM diruang kerjanya, Jumat, (19/7/2024).
Kata dia, penetapan tersangka untuk penanganan perkara di tiga desa itu hanya menunggu waktu. Jika semua alat bukti sudah ditelaah maka pihaknya akan segera menetapkan siapa yang bakal jadi tersangka.
Salah satu alat bukti yang cukup penting adalah hasil perhitungan kerugian Negara. Dokumen ini harus lebih dulu dikantongi tim penyidik untuk menentukan untuk pidana dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
“Untuk penetapan tersangka tentunya kita harus menelaah semua alat bukti. Nanti setelah menelaah itu baru kita lihat siapa yang bertanggung jawab lalu kita tetapkan tersangkanya,” katanya.
Sementara dua perkara lain yang sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan antara lain, Kurwara dan Utta. Kurwara ditingkat dari penyelidikan intelijen ke penyidikan pidana khusus (Pidsus). S edangkan Utta sudah di tahap penyidikan Pidsus untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.
“Negeri Utta seminggu kemarin kita sudah lakukan ekspos lalu kemudian kita ambil kesimpulan bahwa sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidananya. Sementara Kurwara minggu depan kita sudah star dengan penyelidikan pidsus,”katanya.
Rincian kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser yakni, desa Kiltay DD dan ADD tahun anggaran 2017 sampai 2019, desa Kotasiri DD dan ADD tahun anggaran 2017 sampai 2019, desa Kilalir Kilwow DD dan ADD tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, desa Utta DD dan ADD tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 serta desa Kurwara DD ADD tahun 2019 sampai dengan 2021. (DM-05)