Connect with us

Hukum

KPID Digugat, Hattu : Sekarang Masuk Pembuktian di PN Ambon

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, digugat secara perdata oleh pengusaha televisi kabel di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Lembaga penyiaran itu digugat karena melakukan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Ini dilakukan setelah KPID Maluku, menghentikan 45 usaha televisi kabel karena tidak mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). “Jadi dari 45 usaha televisi kabel, saya hanya kuasa hukum dari satu pengusaha televisi kabel yang gugat KPID Maluku,”kata kuasa hukum salah satu pengusaha televisi kabel, Herman Hattu, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (24/5/2021).

Herman Hattu

Bahkan, kata Hattu, saat ini agenda sidang sudah masuk pembuktian. “Jadi memang kita gugat KPID Maluku dengan dalil perbuatan melawan hukum,”tandasnya.

Ketika disinggung, KPID Maluku, disebut pengusaha televisi kabel tidak berhak menghentikan usaha televisi kabel karena tidak memiliki kewenangan mengurusi perijinan, Hattu menegaskan.”Disitu persoalan hukumnya. Jadi memang ada perbedaan tafsir hukumnya maka yang berwenang mengatakan ya atau tidak pengadilan lah yang memutuskan,”tegasnya.

Soal 44 usaha televisi kabel yang menggunakan jasanya untuk gugat KPID Maluku di pengadilan negeri Ambon, mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini mengaku.” Saya masih menunggu apakah 44 itu kasih kuasa kepada saya atau tidak,”terangnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *