Connect with us

Ragam

KPID Maluku Hentikan Siaran 45 TV Kabel Tak Berijin di Kota Ambon

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, mulai melakukan monitoring evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di 11 kabupaten dan kota, Kamis (9/9/2021).

Monev diawali di Kota Ambon. Hasilnya, KPID mendapati 47 usaha televisi kabel. Namun, hanya dua usaha televisi kabel yang memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), yaitu PT Thunggal Manise dan PT Amboina Multimedia.” Sementara 45 usaha kabel tidak memiliki IPP,” Kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D Utama, S. Sos, M.I.Kom melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (13/9/2021).

KETUA KPID MALUKU, MUTIARA D UTAMA, S. Sos.M.I.Kom

Padahal menurut Ketua KPID Maluku dua periode itu, IPP diberikan oleh negara setelah mendapat masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi penyelenggaraan penyiaran dari KPI.”Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah dan KPI dalam forum rapat bersama. Dan ijin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI,”paparnya.

Tak hanya itu, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 202 tentang penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi.” Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP. Untuk itu, KPID Maluku, mewajibkan kepada semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi IPP menghentikan penyiaran hingga mendapat IPP,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *