Connect with us

Hukum

KPK dan Kejagung Bakal “Turun Gunung” Usut Hutang Pihak Ketiga di KKT

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung, soal hutang pihak ketiga uang belum dibayarkan Pemkab KKT. “Jadi kami sudah koordinasi dengan KPK dan Kejagung, soal hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh Pemkab KKT. Jadi kami sudah lakukan pengawasan dan pembinaan,”kata Sekda Maluku, Kasrul Selang dan Karo Hukum Setda Maluku, Ifa Al Idris, ketika rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (23/6/2021).

Bahkan, Idris menambahkan, pihaknya sudah koordinasi dengan bagian keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.”Kami sudah sampaikan bahwa putusan pengadilan sudah incrah. Bahkan, kita sudah berikan solusi dalam evaluasi APBD, tapi belum juga dibayarkan kepada pihak ketiga,”jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sudah koordinasi dengan Kejagung. Apalagi, ingat dia, ada tagihan utang kepada pihaknya.” Bahkan ada hutang yang sudah dicicil dan tinggal berapa persen. Untuk itu, kami koordinasi dengan Kejagung agar diselesaikan,”bebernya.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku, Mumin Refra menegaskan, sangat setuju langkah tegas yang diambil Gubernur Maluku.”Saya sepakat Gubernur selaku unsur Pempus di daerah telah mengambil langkah-langkah antisipasi. Ini hak-hak masyarakat sipil, karena mereka sudah bayar pajak, tapi haknya tidak dibayarkan. Bupati KKT hanya retorika sehinga menghindar dari subtansi sebenarnya,”kesal politisi PKB dari dalil Malra, Kota Tual, dan Aru

Benhur Watubun, salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku, ikut angkat bicara soal yang belum bayar hutang pihak ketiga oleh Pemkab KKT. “Jadi memang Pemkab KKT wajib bayar hutang pihak ketiga. Karo Hukum berdebat dengan Pak Bupati KKT. Tapi belum dibayar. Sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama, kedua, ketiga dan keempat,”jelasnya.

Bahkan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku ini mengaku, Pengadilan Negeri sudah surati tegur Pemkab KKT.”Tapi mereka terus berdalih. Apakah kita memikirkan secara baik laporkan ke KPK. KPK turun menyelesaikan agar Pemkab segera bayar. Kalau dibayarkan berlama-lama jadi bukit. Hanya Rp 96 miliar,”rincinya.

Padahal, ingat wakil rakyat dari Malra, Tual, dan Kota Tual, Pasar Omelo, sudah difungsikan, jalan sudah dibangun, termasuk bandara. “Semua sudah dibangun. Problemnya, tidur lalu bangun lakukan tanpa perencanaan. Kita wajib laksanakan putusan pengadilan di semua tingkatan. Kalau sudah disampaikan ke Kejagung bagian Jamintel harus dikontriktkan mereka bayar hutang pihak ketiga,”paparnya.

Bahkan, tambah dia, Bupati KKT, Petrus Fatlolon, dalam pertemuan dengan Komisi I, minta DAU Pemprov dipotong bayar hutang pihak ketiga.”Beliau sampai bilang empat kali. Problem harus tegas,”ingatnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *