Parlemen
KPK Sita Aset Pemprov, Ini Respon Komisi I DPRD Provinsi Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di perumahan anggota DPRD Provinsi Maluku di kawasan Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengatakan, jika proses pembelian aset Pemprov ada yang salah, maka Pemprov yang bertangungjawab.”Jadi mesti yang salah itu Pemprov. Sebenarnya yang beli rumah dinas itu pembeli yang beretika baik,”kata Wenno, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (3/5/2022)
Ketua Fraksi Perindo Amanah Berkarya ini menegaskan, kalau secara hukum pembeli dilindungi karena semua prosedur dilewati sampai terjadi proses jual beli. “Bahkan semua pembeli sudah memiliki sertifikat. Itu membuktikan rumah dan lahan itu hak milik mereka,”tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon itu.
Tak hanya disitu, kandidat Walikota Ambon ini mengakui, sebagian besar pembeli rumah dinas itu sudah merenovasi.”Mereka merenovasi rumah dinas karena rumah itu milik mereka. Jadi harus ditelusuri siapa yang bertangungjawab, sehingga para pembeli tidak dirugikan,”tandas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon itu.
Kendati begitu, dia mengigatkan, jika kerugian para pembeli dikembalikan nominalnya harus dibicarakan.” Kalau ada kesalahan bukan mereka. Kasihan kalau terjadi masalah hukum. Pemda harus selesaikan agar status menjadi jelas milik mereka atau Pemda mengembalikan kerugian mereka,”ingatnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyita aset milik Pemerintah Provinsi Maluku dengan memasang spanduk berlogo KPK. KPK lewat Bagian Penindakan langsung menyegel semua rumah tersebut. Mereka dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun diatas lahan milik Pemerintah (DM-01)