Connect with us

Politik

KPU Ingatkan Ancam Diskualifikasi Bapaslon di Pilkada

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-KPU mengigatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di lembaga penyelenggara pilkada di empat kabupaten, agar masukan laporan dana kampanye. Bagi bapaslon yang tidak taat bakal didiskualifikasi dari pencalonan pilkada.

Empat kabupaten yang menggelar pilkada, yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya. Mereka yang telah mendaftar di KPU empat kabupaten 4 Semtember hingga 6 September 2020, yakni bapaslon bupati dan wakil bupati SBT, Fachry Alkatiri dan Arobi Kelian,
Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu, dan Mukti Keliobas dan Idrus Rumalutur. Bapaslon bupati dan wakil bupati Bursel, yakni Safitri Malik Soulisa – Gerson Selsily, Hadji Ali–Zainudin Booy dan Abdurahman Soulisa – Elisa Lesnusa. Bapaslon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga dan Muin Solgarey dan Timotius Kaidel dan La Gani Karnaka. Sedangkan bapaslon bupati dan wakil bupati MBD, yakni Benjamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily dan bakal pasangan calon perseorangan Jhon Nimbrot Leunupun-Dolfina Markus, dan Niko Kilikily.

Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengigatkan, ada sejumlah tahapan penting usai penetapan pasangan calon (paslon) adalah pengundian nomor urut dan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). “Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017, pembuatan RKDK paling lambat 1 hari setelah penetapan paslon,”ingat Sangadji, kepada DINAMIKAMALUKU.COM Jumat (18/9).

Untuk itu, penetapan paslon 23 September 2020, maka pembukaan RKDK paling lambat tanggal 24 September 2020, bersamaan dengan tanggal pengundian nomor urut paslon. “RKDK dan cetak rekening koran menjadi lampiran dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye (PSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sesuai jadwal tahapan LADK dilaporkan tanggal 25 September 2020, LPSDK tanggal 21 Oktober 2020, dan LPPDK tanggal 6 Desember 2020,”paparnya.

Sesuai ketentuan, salah satu sanksi pembatalan paslon dalam tahapan pilkada, diantaranya berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. “Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK, 6 Desember 2020, dikenakan diskualifikasi,”tegasnya.

Selain itu, terdapat sanksi pidana bagi paslon yang menerima dan menggunakan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas identitasnya atau pihak-pihak yang dilarang sesuai ketentuan. Penggunaan dan laporan dana kampanye akan diperiksa melalui lembaga Kantor Akuntan Publik, untuk menilai asersi atau kepatuhan pelaporannya.

Dia mengigatkan, penghubung bapaslon perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung agar berkoordinasi dengan KPU penyelenggara pemilihan di Bursel, Aru, MBD dan SBT berkaitan dengan hal tersebut.

“Hal ini untuk mempermudah pembuatan pembukaan RKDK sesuai persyaratan dan waktunya,”tandasnya.

Selanjutnya, KPU akan secepatnya melakukan bimtek penggunaan aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) kepada tim bapaslon, setelah usai dilaksanakan bimtek Sidakam gelombang III, 19 Desember 2020.

Apalagi, tambah dia, Sidakam adalah aplikasi berisi input laporan dana kampanye, yang akan memudahkan paslon menyusun laporan dana kampanyenya. “Proses input dana kampanye paslon nantinya dilakukan melalui palikasi offline, yang kemudian akan diupload tim paslon secara online melalui Sidakam,”ujarnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *