Connect with us

Politik

KPU Maluku Rakor Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Published

on

AMBON, DM. COM,-Partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Selanjutnya, Parpol yang mendaftar diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU kabupaten/kota.

Untuk itu, KPU Provinsi Maluku, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku, dipusatkan di Hotel Premier Santika,Jumat (12/8/2022) hingga Sabtu (13/8/2022).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Divisi Teknis Penyelenggaraan A. Khalil Tianotak dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendi Latuconsina. Turut hadir dalam memberikan arahan umum via daring Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling.

“Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait mekanisme dan tata cara Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022,”kata Kubangun, ketika dikutip DINAMIKAMALUKU.COM, di laman Facebooknya, Senin (15/8/2022).(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *