Connect with us

Politik

KPU SBT Rakor Bahas Dokumen Teknis Pencalonan di Pilkada

Published

on

BULA,DM.COM,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat koordinasi dukungan teknis pencalonan dan sosialisasi visi misi sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Sejumlah pihak diundang untuk menyampaikan materinya terkait dokumen administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati kepada perwakilan partai politik dalam rakor yang digelar di Aula KPU SBT pada Rabu, (24/7/2024).

Mereka antara lain, Kepolisian Resort Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT serta pimpinan partai politik.

Ketua KPU SBT, Syaifuddin kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, kehadiran pihak terkait dalam rakor tersebut untuk menyampaikan sejumlah hal kaitannya dengan dokumen yang nanti dibawa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai syarat melakukan pendaftaran di KPU.

“Pemateri yang kami hadirkan adalah yang berkepentingan langsung dengan dokumen administrasi untuk tahapan pencalonan,” katanya.

Misalnya saja seperti kepolisian yang kaitannya dengan pembuatan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Kemudian, pengadilan negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana atau pernah dipidana serta dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga soal keabsahan ijazah.

Untuk ijazah sendiri kata Syaifuddin,
KPU mewajibkan bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati sekurangnya memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk melakukan pendaftaran.

Kata dia, pihaknya juga berkewajiban mencantumkan gelar yang dimiliki pasangan calon jika diminta. Meski begitu, harus dibuktikan dengan ijazah untuk gelar dimaksud.

“Misalnya gelarnya master lalu di KTP tidak ada gelar tapi dimintakan dan dibuktikan dengan ijazah yang ada maka di surat suara dan lainnya bisa dicantumkan gelar tersebut,”jelas dia.

Ia mengaku, untuk surat keterangan berbadan sehat serta bebas narkoba, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci kepada pimpinan partai politik.

“RSUD tadi menyatakan siap menerima jika ada salah satu bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan untuk pembuatan surat itu dan kebetulan yang hadir tadi langsung kepala laboratoriumnya,” ungkap dia. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *