Connect with us

Hukum

Kriminalisasi PF Kembali Terungkap Dipersidangan, Majelis Hakim Setuju Para Saksi Dihadirkan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebagaimana pengakuan, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kalau dirinya ditetapkan tersangka dan saat ini terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi, bersama direktur utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, hasil rekayasa mulai terungkap dipersidangan.

Sebab, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung di Pengadilan Tipikor Ambon, maupun secara online atau zoom, seolah-olah dipaksakan dan bertolak belakang dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan sejumlah saksi yang diperiksa dihari dan tanggal bersamaan, di sejumlah kota yang berbeda. Akibatnya, mendapat protes dari Penasehat Hukum Fatlolon maupun Lololuan dan Lusnarnera, sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyetujui para saksi dihadirkan secara langsung untuk dikonfrontir.

Buktinya, fakta Persidangan, Kamis (12/3/2026) dengan agenda mendengar keterangan 3 0rang saksi antara lain, Rovina Kelitadan, Manager Keuangan, Maria Safsafubun – Staff, Jacob Lamere, Manager Pemasaran. Mereka dihadirkan oleh JPU.

Saksi Rovina Kelitadan misalnya, mengakui bahwa dia diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Jaksa Garuda Cakti Vira Tama, sebagaimana tertuang dalam BAP tertanggal 21 November 2025, bukan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku – Ambon

Namun, yang benar BAP tersebut dilakukan di ECSELCO Jl. A. Yani Batu Meja – Ambon, bukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Ambon. Faktanya di Pelaksanaan Pemeriksaan dan BAP dilakukan di Excelso.

Tak hanya itu, salah satu penasehat Lololuan dan Lusnarnera, Korneles Serin , SH. MH menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim atas dugaan kesengajaan Pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar terhadap Sistim Pemberian Keterangan secara Zoom, yang mana pada saat JPU menyampaikan pertanyaan kepada Ke-3 orang saksi sistim jaringan cukup bagus.

“Kenapa ketika giliran kami PH menyampaikan pertanyaan terdapat dugaan kesengajaan gangguan signal, sehingga PH tidak dapat menyampaikan pertanyaan secara jelas,”tandas Serin.

Begitu juga, JPU menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim agar dapat didengar penjelasan dari Ahli Dr. Prija Djatmika, SH, MS melalui Zoom, langsung mendapat tanggapan dari Korneles Serin, SH – PH Johana Lololuan dan Karel Lusnasnera.

“Ijin majelis, sesuai BAP Ahli Dr. Pija Jatmika tertanggal 24 November 2025 bertempat di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan pengambilan Keterangan dengan 51 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Garuda Cakti Vira Tama,”tegas Serin

Namun, kesal dia, anehnya di hari dan tanggal yang sama oleh Jaksa Penyidik yang sama, Garuda Cakti Vira Tama juga berada di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, untuk melakukan pemeriksaan kepada Ahli Dr. Donna Okthalia Setiyabudi,SH, MH dengan 66 pertanyaan dan jawaban.

”Ini sangat aneh bin ajaib, seorang Jaksa Penyidik bisa berada di Manado dan Malang pada jam, hari, dan tanggal yang sama,”bebernya.

Sehingga PH meminta kepada Majelis Hakim agar berkenaan menghadirkan kedua Ahli tersebut lanhsung di persidangan guna dikonfrontir.

Atas keberatan dan penyampaian keanehan dan dugaan rekayasa tersebut, maka Majelis Hakim memutuskan untuk kedua saksi tersebut harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Sidang ditunda dan kembali digelar 30 Maret 2026 mendatang. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *