Hukum
Kriminalisasi & Rekayasa Agar PF Ditetapkan Tersangka Kembali Terungkap Dipersidangan, Ini Faktanya
AMBON,DM.COM,-Dugaan kriminalisasi dan rakayasa, agar Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Periode 20217-2017-2022, diterapkan tersangka kembali terungkap di persidangan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026).
Jika sebelumnya para komisaris PT Tanimbar Energi, dan sejumlah saksi lainya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan berbelit-belit dan berbohong setelah diduga dibawah tekananan dan intimidasi.
Kali ini, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara penyertaan modal BUMD KKT pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026). Majelis hakim dipimpin Martha Maitimu didampongo dua anggota majelis hakim.
Ini setelah Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan Mantan direktur utama PT Tanimbar Energi dan Karel Lusnanera, mantsn Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi,Cornelis Serin, membeberkan dugaan adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga mengarah pada rekayasa dan upaya pembohongan.
Hal ini terungkap dalam persidangan, saat kuasa hukum Cornelis Serin bertanya kepada saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Cornelis menyoroti isi BAP milik terdakwa Yohana Lololuan yang diperiksa pada medio Mei 2025 lalu. Pada poin keempat BAP tersebut, Jaksa menanyakan kepada Yohana apakah mengenal “tersangka Petrus Fatlolon.”
Padahal, saat pemeriksaan itu berlangsung, Petrus Fatlolon belum berstatus tersangka. Penetapan tersangka terhadap Fatlolon baru dilakukan pada 20 November 2025, atau beberapa bulan setelah pemeriksaan Yohana.
“Yang menarik, saat itu Petrus Fatlolon belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam BAP sudah disebut sebagai tersangka,” ungkap Cornelis di persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen BAP tersebut diperoleh dari penuntut umum. Fakta itu, menurutnya, menjadi pertanyaan serius terkait kronologi dan prosedur penetapan status hukum dalam perkara tersebut.
Selain soal penyebutan status tersangka, fakta lain diungkapkan kuasa hukum PF. Sebab, PH mengungkap fakta lain terkait waktu pemeriksaan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus.
Dalam BAP tercantum bahwa pemeriksaan terhadap Alwiah dilakukan pada 21 November 2025. Namun, pada tanggal dan waktu yang sama, dua jaksa yang disebut dalam berkas tersebu, yakni Jaksa Garuda dan Myanmarbun, diketahui tengah memeriksa Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.
Saat itu, Cornelis menyatakan dirinya mendampingi Fatlolon saat pemeriksaan di Rutan tersebut berlangsung dari pagi hingga malam.
“Pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa itu sedang mengambil keterangan di Rutan. Tetapi di sisi lain, muncul BAP pemeriksaan saksi Alwiah dengan waktu yang sama hingga pukul 17. 00 WIT atau jam 5 sore,” ujarnya.
Menurutnya, fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan validitas proses pemeriksaan yang tertuang dalam berkas perkara.
Saat itu, Garuda mengaku, bersama rekanya memeriksa Fatlolon, namun rekanya keluar sebentar.
Majelis hakim kemudian menyela argumentasi JPU dan kuasa hukum. Majelis hakim mengatakan, keterangan saksi menjadi peratian dan pertimbangan majelis hakim.(DM-04)