Connect with us

Politik

Kuasa Hukum Wattimena Keberatan, DPRD Maluku “Ngotot Lantik Saulatu

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Meski Welem Wattimena, melalui kuasa hukumnya keberatan Halimun Saulatu, dilantik menggantikan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, namun lembaga politik itu tetap ngotot lantik Saulatu, Rabu (21/7/2021).

Ketua Fraksi Partai Demokrat Provinsi Maluku, Alwen Roi Pattiasina mengatakan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wattimena, sesuai aturan main.”Sudah diputuskan dalam rapat pimpinan dan ketua fraksi serta badan musyawarah pelantikan Saulatu, hari Rabu (21/7/2021). Jadi prosesnya sesuai aturan main sehingga Mendagri keluarga surat keputusan,”kata Pattiasina, kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Soal kuasa hukum Wattimena, keberatan Saulatu dilantik, Pattiasina yang juga Ketua DPD Partai Demokrat ini menegaskan, pengusulan Saulatu menggantikan Wattimena, sesuai tahapan.”Jadi tidak ada masalah. Silakan keberatan tapi usulan pelantikan sesuai tahapan yang ada,”tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, sesuai surat keputusan Mendagri tanggal 6 Juli 2021 memerintahkan DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat paripurna pelantikan Saulatu.”Jadi kita mengacu pada aturan,”kata Wattimury, kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dia membenarkan, ada surat dari kuasa hukum Wattimena, meminta penundaan pelantikan.”Betul ada beberapa surat yang masuk. Tapi hasil rapat kami dengan Ketua Fraksi dan Banmus, diputuskan pelantikan hari Rabu (21/7/2021). Jadi kita hargai surat keberatan dari kuasa hukum, “kata Wattimury.

Dia mengaku, tahapan mekanisme usulan PAW sesuai aturan main sehingga Mendagri mengeluarkan surat keputusan pelantikan Saulatu.”Kita ini hanya menjalankan dan mengamankan surat keputusan. Kita tidak berwenang menunda pelantikan,”tegasnya..

Sebagaimama surat kuasa hukum Wattimena kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku, tanggal 17 Juli 2021 yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (19/7/2021) salah satu poin meminta penundaan pelantikan Saulatu. Sebab, klien mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 10 Jumi 2021 dengan register perkara nomor ( (149/Pdt.G/ 2021/PN. Amb tertanggal 17 Juni 2021, dimana DPRD Maluku, Masuk turut tergugat dan telah masuk agenda sidang ke 2. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *