Connect with us

Pemprov Maluku

Kukuhkan Pjs Bupati MBD, SBT, & Bursel, Ini Harapan Pj Gubernur Maluku

Published

on

AMBON, DM.COM,-Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, secara resmi mengukuhkan tiga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Maluku Barat Saya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru Selatan (Bursel).

Mereka adalah, Melkias Mozes Lohy, Pjs Bupati MBD, Djalaludin Salampessy Pjs Bupati SBT, dan Husen sebagai Pjs Bupati Bursel. Mereka dikukuhkan di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/9/2024).

Tiga Pjs Bupati dilantik setelah Bupati dan wakil bupati ditiga daerah itu kembali maju mencalonlan diri merebut kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di MBD, Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily, kembali berpasangan. Di SBT, Bupati Mukti Kelobas maju mencalonkan diri merenit kursi Wakil Gubernur Maluku mendampingi Jefri Rahawarin, Wakil Bupati SBT Idrus Rumalutur, juga maju merebut kursi Bupati SBT. Sementara di Bursel, Bupati Safitri Malik maju mencalonkan diri bersama wakilnya. Sedangkan Wakil Bupati Gerson Selsily maju merebit kursi Wakil Bupati Bursel dengan calon Bupati lain.

Pengukuhan yang dilakukan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Sadali berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.

“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas Sadali.

Selanjutnya, dirinya juga berpesan kepada Pjs untuk meminta kerjasama dan dukungan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan pihak lainnya, untuk terus menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani.

Ia juga menyampaikan bahwa selaku Penjabat Sementara Bupati, untuk masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegas Sadali.

Khusus kepada pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan, Sadali meminta untuk tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara, dan bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel.

Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh Sekda beserta Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, Forkopimda ke-3 Kabupaten beserta Sekda dan Pimpinan OPD masing-masing Kabupaten, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, Insan Pers, dan berbagai pihak terkait. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *