Connect with us

Politik

Kursi Gerindra belum Terisi, Ini Harapan Ketua DPRD Maluku

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Jatah satu kursi dari Partai Gerindra di DPRD Maluku, hingga kini belum terisi. Akibatnya, mengganggu kinerja lembaga politik itu. Karenanya, partai besutan Prabowo Subianto itu diharapkan segera memproses pengisian kursi dewan yang belum terisi.

Ketua DPRD Maluku, Lucki Wattimury mengatakan, proses pengisian satu kursi jatah Gerindra, dari lima kursi yang diperoleh saat pemilu legislatif 2019 lalu, masih dalam proses diinternal.”Kalau persoalan Gerindra (pengisian satu kursi) masih di partai. Gerindra belum ada proses. Kita berharap secepatnya diselesiakan karena yang rugi Gerindra, “kata Wattimury, ketika di konfirmasi awak media, Selasa (2/3).

Politisi PDIP ini mengaku, akibat satu kursi jatah Gerindra belum terisi, sangat menganggu kinerja dewan.” Karena alat kelengkapan tertentu tidak ada anggota. Kita berharap ada usulan dalam waktu dekat agar segera diambil sumpah janji,”ingat mantan calon Walikota Ambon itu.

Kendati begitu, sebut dia, pihaknya tetap memunggu, setelah persoalan internal segera diselesaikan.”
Kalau diusulkan kami tetap proses. Semakin diusulkan kedewan semakin baik.
Kita butuh anggota dewan untuk bersama menyelesaikan persoalan rakyat,”harapnya.

Sekedar tahu, pemilu legislatif 2019 lalu, Partai Gerindra berhasil meraih satu kursi di daerah pemilihan Kota Ambon. Robi Gaspersz, peraih suara terbanyak. Namun, teman caleg Gaspersz di Gerindra, Johan Lewerisaa Gaspersz, di dapil Kota Ambon, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitisi (MK). Namun, MK menolak gugatan Lewerissa. KPU Maluku, kemudian menetapkan dan mengusulkan 45 calon anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 untuk dilantik. Tidak tinggal diam, Lewerissa kemudian mengadukan Gaspersz, ke mahkamah Partai Gerindra. Atas dasar itu, DPP Gerinda menyurati Mensagri Tjahyo Kumolo, saat itu agar tidak melantik Gaspersz.

Nama Gaspersz, akhirnya tidak disertakan dalam SK pelantikan 45 anggota dewan terpolih 16 September 2019 lalu. Tidak terima, Gaspersz, gugat DPP Gerindra dan mahkamah Partai Gerindra, setta Lewerissa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, putusan Selam PN Jaksel menolak gugatan Gaspetsz. Gaspersz, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.”Kalau PT Jakarta tolak gugatan saya, saya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pokoknya ini harga diri saya. Saya terus mencari keadilan. Saya tidak tinggal diam,”kata Gaspersz, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, belum lama ini.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *