Connect with us

Hukum

Lagi, LIRA Desak Kejari Ambon Tetapkan Direktur Poltek Tersangka Korupsi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Politeknik (Poltek) Ambon, Dadi Mairuhu, mesti paling bertanggungjawab di pusaran dugaan tindak pidana korupsi dana DIPA 2022 di lembaga pendidikan itu.

Karenanya, orang pertama di Poltek Ambon itu, Kejari Ambon mesti menetapkan Mairuhu, sebagai tersangka bersama sejumlah anak buahnya yang telah ditetapkan tersangka.

“Masak anak buah sudah ditetapkan tersangka, sementara Direktur tidak. Ada apa ini;”tanya Direktur LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (23/10/2023)

Padahal, ingat Sariwating, Direktur Poltek Ambon, sebagai kuasa pengguna anggaran sangat mengetahui aliran dana keluar dan masuk.”Sangat lucu, kalau Direktur Poltek Lolos. Padahal, peristiwa tindak pidana itu tidak berdiri sendiri. Selain bawahanya korupsi, kami menduga Direktur juga ikut menikmati atau melakukan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Dia kuatir, jika Direktur Poltek Ambon, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, menjadi preseden buruk penegakan hukum didaerah ini.”Nah, kasus ini khan sudah menjadi konsumsi publik. Kalau Direktur Poltek Ambo tak kunjung ditetapkan tersangka, tentu publik ikut bertanya-tanya model penegakan hukum di Kejaksaan,”ingatnya.

Untuk diketahui, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, telah menetapkan 3 tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Ventje Salhuteru (FS), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayar, Welma Ferdinandus (WF), pejabat pembuat komitmen (PPK) Belanja Rutin dan Cristina Siwalete, Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang dan Modal.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saudari WV dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA. Di mana, seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan 3 penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia, dan terdapat beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia, juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.

Mereka telah melakukan pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Tersangka FS sebagai PPSPM, menyetujui proses yang diajukan oleh WF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

Selain itu, PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansah, mengaku, pihaknya belum menetapkan Direktur Poltek Ambon, sebagai tersangka karena alat buktinya belum lengkap.

“Direktur tidak dijadikan tersangka karena alat bukti belum lengkap. Kita tunggu saja fakta di pengadilan,” tandas Kajari, kepada awak media belum lama ini.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *