Hukum
Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi Selundupan dari Seram

AMBON,DM.COM,-Kepolisian kembali, melakukan penyitaan terhadap minuman tradisional jenis Sopi. Kali ini, Polisi menyita minuman memabukan itu dari Pulau Seram.
Ini setelah, Senin (16/10/2023) sekira Pukul 09.00 WIT, bertempat di Jalan Raya Sektor Efrata Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, telah di laksnaakan Giat Razia oleh personil Polsek Salahutu, dengan sasaran kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan razia tersebut untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek salahutu Aitu I Kaitjily,”kata Luhukay, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (16/10/2023).
Diakui, dalam giat razia tersebut berhasil di temukan minuman keras tradisional jenis Sopi yang di titip pemiliknya kepada sopir Mobil Truk warna kuning, dengan Nomor Polisi : DE 8052 GU dengan identitas Pengemudi, Zulkifli.
“Miras jenis sopi yang berhasil di temukan sebanyak 200 liter yang dikemas menggunakan empat karung beras, kemudian Miras jenis Sopi tersebut dimusnahkan/ditumpahkan di tempat dan disaksikan oleh Sopir Truk yang mengangkut barang tersebut. Dan personil Polsek Salahutu juga menghimbau kepada pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun,”jelasnya.
Hingga berakhirnya giat razia pada pukul 10.00 WIT Situasi dalam keadaan aman dan tertib.(DM-01)