Connect with us

Parlemen

Lagi, “Suport” PJ Bupati Buru, Rumra : Kita Yakin Elvuar Segera Dilantik

Published

on

AMBON, DM.COM,-Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Buru, DR Djalaludin Salampessy, meminta penjelasan pakar Hukum Tata Negara, sebelum melantik Abdullah Elvuar, sebagai calon terpilih Kades Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, kembali mendapat suport atau dukungan dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Kalau sebelumnya, Benhur George Watubun, anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, yang membidangi hukum dan pemerintahan itu mendukung keputusan Pj Bupati Buru, meminta pendapat pakar Hukum Tata Negara. Menurut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku dan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku itu, kehadiran Pj Bupati di bumi “Bupolo” mencuci banyak piring kotor yang dakinya sangat tebal yang ditinggalkan mantan Bupati Buru sebelumnya.

Kali ini, suport atau dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra. Politisi PKS ini menilai, keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku, sah saja untuk dapat satu kepastian guna menjadi dasar dan pegangan Pj Bupati Buru, melantik Elvuar.

“Apapun pendapat yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara, tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. Itu naluri saya yang selama ini bergelut di Komisi yang membidangi hukum. Meski saya ini bukan orang hukum. Tapi saya sudah dua periode duduk di Komisi yang membidangi hukum,”tandas Rumra, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (22/8/2022).

Ketika disinggung, Pj Bupati Buru segera dilantik, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru itu optimis Elvuar, bakal dilantik sebagai Kades Jikumerasa.”Intinya, pasti dilantik. Karena surat dari Pemerintah Provinsi Maluku sudah 4 kali. Pasti ada kajian hukum. Dalam surat itu khan meminta Bupati Buru sebelumnya agar melantik calon terpilih Kades Jikumerasa,”ingatnya.

Apalagi, ingat kandidat calon anggota DPR RI periode 2024-2029 itu, sampai saat ini tidak ada lembaga peradilan yang kompeten membatalkan hasil Pilkades Jikumerasa 2010 lalu.”Kami harap kajian dari pakar Hukum Tata Negara, menjadi pegangan beliau. Tidak ada alasan tidak melantik saudara Elvuar, sebagai Kades Jikumerasa,”tandasnya.

Dia mengaku, selama ini hanya ada alasan-alasan dari Bupati Buru sebelumnya yang mengada-ada dengan tidak didasari putusan hukum peradilan.”Toh kalau ada surat dari Mahkamah Agung (MA) itu hanya soal informasi publik. Sebab sebelumnya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) membenarkan hasil Pilkades Jikumerasa. Jadi tidak tidak bisa membatalkan hasil Pilkades Jikumerasa,”tegasnya.

Untuk itu, dia berharap, Pj Bupati Buru, segera melantik Elvuar, setelah mendapat penjelasan dari pakar Hukum Tata Negara. “Kita berharap Pj Bupati Buru konsisten. Kesimpulan Komisi I sudah jelas. Pj Bupati Buru boleh hati-hati, tapi jangan hati-hatinya berlebihan,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *