Hukum
Lakakantas di Negeri Alang, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas

AMBON, DM. COM,-Satu Pengendara motor yang belum diketahui identitasnya dengan kecepatan tinggi menabrak satu pengendara sepeda motor yang berboncengan. Akibatnya, pengendara motor yang ditawarkan meninggal dunia. Sementara pengendara motor yang balap dan yang dibonceng sementara dirawat di rumah sakit.

Laka lantas tersebut terjadi di seputaran jalan Namakoli, Negeri Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 11.10 WIT.

Akibatnya, satu pengendara meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Leimena; sementara dua lainya dalam perawatan akibat mengalami luka serius.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menerangkan, laka lantas antara pengendara sepeda motor jenis Honda Beat DE 3743 XX dengan sepeda Motor Honda Revo DE 3250 NE di Negeri Alang.” Akibatnya, kedua pengendara sepeda motor serta boncengannya mengalami luka luka dan anggota Kepolisian membawanya ke RS Leimena,”kata Moyo, Sabtu (24/9/2022).
Dia menuturkan, laka lantas terjadi berawal dari pengendara Honda Revo DE 3250 NE, dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Negeri Allang menuju Negeri Liliboi. “Saat di TKP pengendara tersebut tidak dapat mengendalikan motornya dan menabrak pengendara Honda Beat DE 3743 XX bersama boncengannya, sehingga para pengendara dan boncengannya tersebut langsung terjatuh dan mengalami luka-luka,”bebernya.
Dia melanjutkan, personil Polsek Leihibar, melakukan TPTKP, membawa korban dan pelaku ke RS. Leimena, melakukan koord dgn piket laka Resta P. Ambon, dan mengamankan Barang Bukto 2 unit sepeda motor di Mapolsek Leihitu Barat.
“Untuk identitas korban belum diketahui dan sementara anggota piket mengecek korban dan pelaku di RS Leimena. Beberapa saat setelah tiba di RS Leimena utk Korban pengendara Motor Beat DE 3743 XX meninggal dunia di RS Leimena.
Sedangkan boncengan pengendara Honda Beat dan Pengendara Honda Revo masih dalam perawatan medis,”paparnya.(DM-01)