Hukum
Lamban Tangani SPPD Fiktif, Desak Ganti Kejari Buru
AMBON,DM.COM,-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, dinilai lamban dan diduga keras ada main mata.
Sebab, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif, yang naik penyidikan sejak 2023 lalu, sempat terhenti ketika gelaran pemilu legislatif dan Pilkada 2024 lalu. Namun, pesta demokrasi nasional dan daerah telah usai, namun korps Adiyaksa didaerah itu belum bergerak memanggil dan menetapkan tersangka sejumlah pejabat yang diduga keras tidak melakukan perjalanan dinas senilai Rp.2,5 miliar. Salah satunya, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.
Sebelumnya, pihak Kejari Buru, melalui Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, mengaku, pihaknya bakal memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk menjerat para terduga pelaku perjalanan dinas.
Namun, hingga kini lembaga penegakan hukum itu sepertinya tidak serius menuntaskan dugaan Tipikor SPPD fiktif yang sudah bergulir di meja penyidik Kejari Buru kurang lebih 3 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy ketika dohubungi DINAMIKAMALUKU.COM, mengaku, pihaknya terus bergerak melakukan proses penyidikan.”Kita sementara melakukan penyidikan. Pokoknya tunggi saja. Kita masih bekerja,”elaknya.
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Gilang Keliombar berharap, Kejari Buru serius menuntaskan dugaan tipikor SPPD fiktif.”Kasus ini sudah lama. Mesti menjadi prioritas. Saatnya, Kejari Buru menetapkan tersangka SPPD fiktif di SetdaBurutahunanggaran2019-2022senilaiRp.2,5miliar,”desak Keliombar, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan, jika kasus dugaan Tipikor SPPD fiktif tidak kunjung dituntaskan, dia mendesak Kajagung ganti Kejari Buru, Ardiannus Notanubun. “Semangat pemberantasan korupsi yang selama ini giat-giatnya dilakukan Kejagung tidak didukung bahwan ditingkat daerah. Makanya, kalau Kajarinya tidak maksimal ganti saja,”pungkasnya.(DM-04)