Connect with us

Hukum

Lamban Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif, Oknum Jaksa Kejari Buru Diduga Masuk Angin ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Satu per satu pegiat anti korupsi, mulai angkat bicara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, belum bergerak menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya, salah satu pegiat anti korupsi Gilang Keliombar mendesak Kajari Buru, Ardiannus Notanubun, dicopot dari jabatanya karena tidak kunjung tetapkan tersangka SPPD Fiktif di Buru.

Kali ini, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, ikut angkat bicara terkait penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif yang mandek dimeja Jaksa.

“Kita berharap, penanganan SPPD fiktif ada progres. Ini khan kasus lama. Apalagi Pilkada Buru telah selesai dan Bupati dan Wakil Bupati Buru, telah dilantik. Ada apa kalau belum ada progres penanganan SPPD fiktif, “kata Siamiloy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (9/7/2025).

Padahal, ingat dia, penanganan SPPD fiktif yang sudah naik kelas ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka.”Khan sudah jelas calon tersangkanya. Kenapa belum ada penetapan tersangka,”tanya dia.

Dia pun menduga, jika belum ada pergerakan penetapan tersangka, oknum Jaksa di Kejari Buru, diduga keras masuk angin.”Kami menduga seperti itu (masuk angin). Padahal, kasus ini jelas-jelas diduga terjadi tindak pidana korupsi karena ambil uang perjalanan dinas, tapi tidak berangkat atau jalani perjalanan dinas,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat di Pemkab Buru, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan diperiksa. Mereka diperiksa karena diduga tidak melakukan perjalanan dinas.

Setelah kasus itu naik penyidkkan 2023 lalu, dihentikan prosesnya karena Besan maju merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru 2024 lalu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *