Connect with us

Hukum

Lancang !! Sebut Rektor & Senat Unpatti, BW Bakal Dikenai Sanksi Hukum & Administrasi

Published

on

AMBON,DM.COM,-BW, oknum dosen Universitas Pattimura (Unpatti) bakal dikenai sanksi hukum dan administrasi, setelah menyebut Rektor Unpatti, Prof Dr Fredy Leiwakabessy dan Senat Unpatti, terkait kisruh dugaan penerimaan sejumlah uang terkait proyek di kampus orang basudara itu.

Untuk menjatuhkan sanksi kepada BW, Rektor Unpatti telah membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada BW. Tim diketuai oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unpatti, Prof Dr Piere Kakisina dan Sherlock Lekipiouw,Ketua Tim Hukum Unpatti sebagai Sekretaris Tim.

” Kita sudah minta kepada yang bersangkutan fokus terhadap proses hukum yang sementara dijalani. Kedua kita siap panggil dan periksa yang bersangkutan,”kata Lekipiouw, kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Soal, Deadline yang diberikan kepada BW mengklarifikasi pernyataanya, Lekipiouw menegaskan.” Nah, itu kita akan atur dalam peraturan Rektor nomor 4 Tahun 2025 tentang pedoman etik. Nanti kita periksa dia disitu. Nah, dari hasil pemeriksaan baru akan dimunculkan rekomendasi. Ada dua hal status dia sebagai PNS atau ASN Dosen. Kedua soal seluruh dugaan perbuatan hukum yang dia lakukan,”tegasnya

Ketika disinggung soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada BW, Lekipiouw melanjutkan.” Sanksi itu nanti acuan pada peraturan perundangan. Ketentuan ASN guru dan dosen sangat jelas itu. Termasuk pedoman etik, khan sudah ada. Nanti kita lakukan pemeriksaan bisa terbuka. Kita akan undang media liput,”ingatnya.

Lantas, kapan pemeriksaan terhadap BW, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini menegaskan.”Sesuai Ketentuan mengatakan dia harus dipanggil sebanyak 3 kali secara patuh. Dalam minggu ini khan kita sudah panggil 1 kali. Kami berharap dia satu kali panggil jentelmen datang dan harus bertangungjawab,”harapnya.

Hal ini, lanjut dia, karena ada hal-hal yang BW sebutkan sulit dipertangingjawabkan. Dia mencontohkan, ada indikasi keterlibatan Senat.” Senat itu pribadi atau kelembagaan yang disebut. Senat itu satu orang atau banyak orang. Itu bisa berpotensi hukum,”tegasnya.

Tak hanya itu, BW dengan lantang dan lancang menyebut Fredi Leiwakabessy dalam konteks apa. “Sebut dalam kapasitas Rektor atau pribadi. Ini juga bahaya ini. Kita panggil dan periksa dia supaya tidak membuat opini sesaat,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, BW dilaporkan oleh salah satu kontraktor DS ke Polisi karena sudah setor uang ratusan juta, tapi tidak kebagian proyek. BW justeru mengaku ada sejumlah uang yang disetor mengalir ke Rektor. Rektor melalui tim hukum Unpatti telah melayangkan Somasi kepada BW agar klarifikasi dan minta maaf atas pernyataanya. Namu, waktu yang diberikan tidak diindahkan. BW justeru semakin lancang berkoar-koar di media. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *