Connect with us

Hukum

Lantamall IX Akui Oknum TNI AL Tampar Warga Romang, Tapi Sudah Berdamai

Published

on

AMBON, DM.COM,-Lantamal IX Ambon, mengakui F oknum TNI AL, menampar Robert Louk (RL) warga Hila, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Namun, keduanya sudah berdamai.

Ini berawal, Jumat 18 Agustus 2023 bertempat di Pelabuhan Desa Hila Pulau Romang, telah tiba dan sandar kapal Sabuk Nusantara (Sanus) 73.

“Pada saat kapal Sanus 73 melakukan bongkar dipelabuhan Pulau Romang, terajadi keributan antara penumpang dengan buruh karena rebutan angkat barang,”kata Kapten Laut (K) Agus Wijaya, Kadispen Lantamal IX Ambon, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (30/8/2023).

Keterangan Wijaya, sekaligus menepis pemberitaan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya terkait Danlantamal IX sibuk Keliling Daerah, Oknum TNI AL Berulah di Romang-MBD, Warga Resah.

Petugas Pam pelabuhan Syahbandar, kemudian meminta kepada personil Posal Romang  F untuk melerai keributanTersebut."    Namun ada masyarakat yg mengaku sebagai anggota Linmas sambil teriak-teriak “tidak ada keributan” dan menunjuk-nunjuk ke arah  F,"tandasnya.

Namun, setelah diberitahu dan dilerai oleh F, masyarakat tersebut tetap ngotot karena dalam pengaruh mabuk.”Kemudian F mengambil tindakan dengan menampar RL yang masih dalam kondisi keadaan mabuk,”bebernya.

Setelah kejadian tersebut F dan  RL sepakat berdamai. Karena RL dan F merupakan satu gereja ketika beribadah."  Namun setelah berjalannya waktu ada berita keributan dan pemukulan di grup MBT yang dilaporkan oleh F kepada Danposal Pulau Romang,"terangnya.

Kemudian, Danposal Pulau Romang memerintahkan F dibantu Banbinsa dan Babinkamtibmas untuk mencari Rumah RL agar dapat dilakukan mediasi berdamai tentang kejadian tersebut di depan keluarganya langsung.

“Hasil mediasi yang dilakukan F dengan RL sepakat untuk berdamai dan tidak akan memperpanjang permasalahan ini,”sebutnya.

Meski begitu, dia mengigatkan, beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni keberadaan personel TNI AL Posal Pulau Romang sah secara undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

” Prajurit TNI AL dhi. Posal Pulau Romang terikat, tunduk dan patuh dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, sehingga sekecil apapun perilaku di masyarakat tentunya wajib dipertanggung jawabkan,”tandasnya.

Tak hanya itu, Prajurit TNI AL di Posal Pulau Romang mempunyai kewajiban terkait keamanan selama proses debarkasi dan embarkasi semua kapal penumpang yang sandar di wilayah kerjanya.

” Apabila selama penertiban kemudian ada pihak-pihak yang tidak sesuai prosedur maka peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan,”tegasnya.

Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan dari oknum TNI AL, maka dipersilahkan untuk melapor ke Pomal Lantamal IX tentunya disertai dengan bukti dan saksi yang dilandasi dengan data yang obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan.

” Lantamal IX akan memp,8_>&,roses secara hukum jika ada oknum dari TNI AL yang melanggar undang-undang dan bertindak semena-mena kepada rakyat,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *