Hukum
Lapor Pelaku, Ayah Kandung Ikut Ditangkap Setubuhi Anaknya
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Berlagak pahlawan dengan melaporkan anaknya disetubuhi oleh orang lain, justeru dia sendiri ikut ditangkap. Sebab, ayah kandung bejat itu diketahui pernah meniduri anak darah dagingnya sendiri.
Ini setelah pihak Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali mengungkapkan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak. Kali ini adalah korban anak inisial A (11) oleh tersangka inisial O. R. (45). Kasus ini bermula dilaporkan oleh bapak kandung korban inisial B (39).

Namun, diketahui kemudian ayah korban anak berinisial A pernah juga disetubuhi oleh bapak kandung inisial B (39). Ini setelah Jumat (01/07/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka O. R sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak A oleh personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon yg dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif, Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Muyo Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, diketahui kemudian bahwa korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya inisial B. “Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu, (02/07/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B (bapak kandung korban),”kata Utomo, Senin (04/07/2022).
Kasus bejat ini berawal sekitar medio Juni 2022 lalu, tersangka mengajak korban berkenalan. ” Sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya korban anak yang bernama B. B adalah ayah korban. Tersangka juga pernah mengajak korban anak untuk berpacaran, namun tidak direspon,”terangnya.
Namun, Senin, (27/6/2022) sekira pukul 14.00 WIT, tanpa sepengetahuan keluarganya, tersangka mengajak korban anak untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman korban B dan C.”Kemudian tersangka membawa mereka ke salah satu penginapan di daerah Wayame,lalu memesan kamar, saat itu korban anak curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban anak B di hubungi oleh bapak korban anak dan menyuruh korban anak untuk segera pulang, karena takut oleh bapak korban anak, maka korban anak meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya,”jelasnya.
Kemudian, sekira pukul 20.30 WIT, tersangka mengantarkan B dan C untuk pulang. Sedangkan korban anak diturunkan di Desa Passo. “Tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu di tempat tersebut. Sekembalinya mengantar B dan C, tersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban anak kembali ke salah satu penginapan didaerah Passo, “tuturnya.
Setelah di dalam kamar penginapan, sekira pukul 21.00 WIT, tersangka membuka pakaian korban anak. Kemudian tersangka melepaskan semua pakaiannya. Selanjutnya diduga tersangka melakukan pencabulan atau persetubuhan. Setelah itu, Selasa, (28/6/2022), tersangka kembali membawa korban anak ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 WIT tersangka mencabuli korban anak . Kejadian terakhir kali pada hari Kamis, (30/6/2022 sekira pukul 20.00 WIT disalah satu penginapan didaerah Poka, pelaku kembali melakukan aksinya,”urainya.
Barang bukti yang disita Polisi, yakni 1 (satu) buah seprei, 1 (satu) buah pelindung kasur, 1 (satu) lembar bill penginapan,1 (satu) pasang pakaian milik korban.
Para tersangka dijerat pasal persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.(DM-01)