Hukum
Latuconsina Desak Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi di PT Bipolo Gidin

AMBON,DM.COM,-Sejumlah saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Gidin, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menaikan kasus itu ke penyidikan. Sebab, diduga keras terjadi tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Atas dasar itu, Ruswan Latuconsina, SH., MH; Pengacara/Praktisi Hukum berkantor di Jakarta, mendesak Kejati segera menetapkan tersangka.”Olehnya itu, saya mendesak Kejati Maluku agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena sudah dalam tahapan penyidikan. Ini agar marwah Kejaksaan selaku penegak hukum tetap terjaga,”harap Latuconsina, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (27/7/2025).
Hal ini dilakukan, lanjut dia, agar lembaga penegak hukum itu tidak dinilai tebang pilih atau diduga “main mata.”Saat ini Lembaga Kejaksaan memiliki rangking paling tingggi atas kepercayaan publik, sehingga diharapkan Kejati Maluku harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku, sebagai perwujudan arahan Kepala Kejagung RI serta dukungan terhadap program asta-cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu.
Dia mengaku, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), hingga saat ini belum ada titik terangnya. Padahal, sebut dia, sejumlah tahapan hukum sesuai hukum acara pidana telah di lakukan, mulai dari proses penyelidikan, yakni pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berasal dari sejumlah pejabat terkait, baik dari lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.
“Dari hasil penyelidikan tersebut telah ditemukan indikasi dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan penggunaan dana hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, hingga pinjaman modal kerja, yang di salah gunakan untuk kepentingan pribadi,”bebernya.
Dia mengaku, PT Bipolo Gidin adalah perusahaan Plat merah BUMN yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013, yang bergerak di bidang jasa angkutan laut.
“Dana yang dikelola perusahaan selama beroperasi mencapai Rp 41,5 miliar. Bersumber dari dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp 36,01 miliar, modal dari Pemkab Buru Selatan sebesar Rp 4 miliar, serta dana pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar,”paparnya.
Dijelaskan, hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bahwa terdapat sebagian besar penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan ada penyimpangan didalamnya.
“Dari hasil proses penyelidikan itulah Kejati Maluku telah menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan karena telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsinya,”pungkasnya.(DM-04)
