Hukum
Latuconsina : Tuduhan Perselingkuhan Oleh Abdul Safri Tukia Salah Alamat & Tak Tepat

AMBON,DM.COM,-Ruswan Latuconsina, SH, MH, praktisi hukum yang berkantor di Jakarta menegaskan, tuduhan perselingkuhan oleh Abdul Safri Tukia, salah alamat dan tidak benar.
“Perlu saya sampaikan dan sekaligus tegaskan, bahwa setelah selesai proses konsultasi hukum dengan saudari Sulaila Sangadji, bahwa lahirlah konstruksi masalahnya, yang adalah sebelumnya saudara Abdul Safri Tuakia, memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya, yakni dugaan perselingkuhan yang digrebek oleh istrinya sendiri ditemani pihak Kepolisian; dengan seorang mantan Lurah, yang telah dicopot dari jabatannya,” kata Latuconsina, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (25/9/2025).
Dia mengaku, dari sikapnya yang dinilai tidak bermoral itu kemudian istrinya (korban) melaporkan yang bersangkutan dengan salah satu mantan Lurah tersebut ke pihak Kepolisian, dengan delik pasal dugaan perselingkuhan (perzinahan) dan kemudian tengah bergulir hingga sekarang.
“Juga dari kejadian penggerebekan atas saudara Abdul Safri Tuakia tersebut, istrinya sedang mengajukan gugatan Gugatan cerai atasnya, dan pula tengah berjalan,”tegasnya.
Atas dasar itulah, lanjutnya, masalah yang tengah dihadapi oleh salah satu Dokter umum Waihoka Sulaila Sangadji tersebut, sebagai orang awam yang kurang paham hukum, sehingga dirinya dimintakan oleh Sulaila Sangadji melalui keluarganya untuk berkonsultasi dan meminta pendapat hukum selaku Advokat dan Konsultan hukum, untuk menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya.
“Saya selaku Advokat yang berkantor di Jakarta, sesampainya di Ambon kemudian bertemu untuk berkonsultasi di salah satu rumah makan di kawasan Wayame. Kamipun duduk selayaknya pengunjung lain, makan sambil berbicara dan berkonsultasi masalah hukum yang tengah dihadapi, dan itu di tempat publik, yang siapa saja bisa datang dan makan disitu,”ingatnya.
Setelah konsultasi selesai, jelasnya mereka balik, dan tidak ada hal yang terjadi sebagaimana dituduhkan oleh Safri Tuakia tersebut. “Pertemuan konsultasi itu di ruang publik. Tidak ada aturan dalam UU advokat yang mengatur teknis pertemuan untuk berkonsultasi hukum di rumah makan (tempat publik), malahan diperbolehkan,”tandasnya.
“Perlu kami tegaskan pula bahwa Secara hukum tuduhan Perselingkuhan ada unsur-unsurnya, salah satunya ada perzinahan (hubungan badan) didalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru, sehingga tuduhan Perselingkuhan atas dasar Konsultasi sambil makan di ruang publik adalah salah alamat dan tidak tepat,”lanjutnya.
Apalagi, sebut dia, Abdul Safri Tuakia, yang katanya sebagai Advokat, harusnya paham betul bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum selaku pencari keadilan termasuk istrinya sendiri.
” Juga harus paham betul bahwa Seorang advokat tidak bisa menolak pemberian jasa hukum kepada siapapun. Advokat juga memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dalam menjalankan kerja-kerja profesinya baik diluar maupun didalam persidangan,” sambungnya.
Atas dasar itulah, dirinya sangat merasa dirugikan karena telah menyerang dan merongrong nama baiknya. “Saya akan mengambil langkah hukum yang tegas; keranah pidana (Laporan Polisi) maupun ranah perdata nantinya,”pungkasnya.(DM-04)
