Connect with us

Hukum

LBH Ansor Maluku Kembali Terpilih Sebagai Penyedia Bantuan Hukum di PTUN Ambon

Published

on

AMBON,DM.COM,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Maluku, akhirnya diumumkan sebagai penyedia bantuan hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Nrgara (PTUN) Ambon.

Ini setelah LBH itu melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas, dan interview, Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTUN Ambon.

Hasilnya, LBH Anshor Maluku, dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon.

Ketua LBH Ansor Maluku, Dr (cand) Al Walid Muhammad Umamit, S.H.,M.H.Li, mengatakan, dengan dinyatakan lolosnya LBH Ansor Maluku dalam seleksi Posbakum PTUN Ambon tersebut oleh Panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon.

“Itu berarti, LHB Ansor Maluku akan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon,”kata Walid, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (18/1/2024).

Diakui, Dr (cand) Walid Umamit, Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2024 tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor : W8-TUN4/12/PL.06/I/2024, tanggal 15 Januari 2024.

“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, serta kriteria-kriteria lain. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan apapun,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Dr (cand) Walid Umamit, ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerjasama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.
“Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tandasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *