Connect with us

Politik

Lengser dan Tersangka, Posisi RU di Golkar Terus “Digoyang”

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON- Ramli Umasugy, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, tidak lagi menjabat Bupati Buru. Usai lengser dari kursi “panas” yang diduduki dua periode itu, Ramli akrab disapa “RU” ditetapkan sebagai tersangka oleh Direkrimum Polda Maluku, terkait  dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, RU Tidak lagi menjabat Bupati Buru, 22 Mei 2022 lalu. Sementara RU ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota DPRD Buru, Fadli Tukuboya, dalam kasus makian di Bandara Namniwel, 28 Desember 2020 lalu. 

Sebelumnya, posisi RU di Partai berlambang pohon Beringin itu “digoyang”, setelah tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai. Dominggus Ayal ditunjuk menjabat Pelaksana harian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, mengganti RU.

Pengamat Politik dari Universitas Pattimura (Unpatti) Said Lestaluhu, S.Sos, M.Si menilai,  RU ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Maluku,  sangat mengganggu roda organisasi Partai Golkar.

“Kenapa mengganggu dan merugikan Golkar, mengingat agenda-agenda politik yang makin dekat membutuhkan konsolidasi internal dan memperkuat soliditas antar pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsi kepartaian pada semua level struktur partai di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,”kata Lestaluhu, Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, penetapan RU harus dilihat sebagai ancaman dan kelemahan bagi Partai Golkar yang harus segera dibenahi guna menghadapi agenda-agenda dan tahapan pemilu (pileg, pilpres & pilkada) yang ke depan akan dimulai dilakukan.

“Saya sarankan pengurus DPD ataupun  kader Golkar lainnya harus  berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar, guna mengambil langkah-langkah strategis  melakukan tindakan penyelamatan terhadap situasi kepemimpinan DPD Golkar Provinsi Maluku, saat ini,” ujar Akademisi Fisip Unpatti ini.

Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku, Subhan Pattimahu mengaku prihatin dengan kondisi ditetapkannya RU sebagai tersangka.

Pattimahu menyadari  sebagai warga negara yang baik, maka siapapun harus menghargai putusan hukum dan Partai Golkar akan siapkan Kuasa hukum, apabila diminta oleh RU.

Ia berharap, RU bisa terbebas dari kasus yang sedang menjeratnya. Golkar sebagai Partai Besar sangat ketat dalam penegakan aturan dan mekanisme.” Kalau saya tidak salah bahwa ada pakta integritas yang  ditanda tangani para ketua DPD, jika tersangkut hukum, kami minta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar agar dapat menjalankan sesuai pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh para Ketua DPD Partai Golkar terpilih bahwa manakala tersangkut kasus hukum dan berstatus tersangka maka harus mengundurkan diri,”ingatnya.

Lebih jauh dikatakan, tidak terkecuali untuk RU, sehingga yang bersangkutan dapat fokus pada proses proses pemeriksaan lanjutan dalam statusnya sebagai  tersangka.

“Demi jalannya roda organisasi maka selaku kader kita harapkan DPP Partai Golkar dapat sesegera mungkin menurunkan Pelaksana Tugas (Plt) sehinggga proses konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Airlangga Hartarto berjalan dengan baik dan massif,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *