Connect with us

Kesehatan

Lima Warga di “Pasung” Bertahun-Tahun Refra Minta Dinsos Bertanggungjawab

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sebanyak lima warga  Kepulauan Aru dan Kota  Tual,  dipasung bertahun-tahun. Karenanya, dua pemerintah daerah diminta segera mengirim mereka yang masuk kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) agat dirawat dirumah sakit khusus Nania, Ambon.

Mereka adalah, Christian Waitobi (53) dan Monica (36) asal Desa Marlasi, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru serta Mohammad Kasim Ainarwawan (29) asal Desa Temedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual dan Ketty (34) Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Lima orang itu dipasung oleh keluarganya karena dianggap membahayakan keselamatan warga lain.

Menyikapi persoalan itu,  Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra mengatakan, selaku anggota dewan  menyesal dengan pemasungan yang terjadi terhadap orang dengan gangguan jiwa. “Karena sudah bertahun-tahun. Dan pemasungan ini bukan menyelesaikan masalah tetapi malah menambah masalah bagi mereka,”kata Refra, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Untuk itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Tual, Malra, dan Aru mendesak pemerintah Kota Tual, Aru dan Provinsi Maluku, untuk segera mengambil langkah-langkah serius dalam penanganan empat ODGJ yang dipasung untuk secepatnya ditangani Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania Ambon.

“Pemasungan ini kurang lebih sembilan tahun di Desa Temedan dan Taar Kota Tual, kemudian di Aru juga sama. Ini pemasungan yang sudah bertahun-tahun, karena itu saya minta ke Pemerintah kabupaten dan kota juga Provinsi, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) lebih intens untuk mencari solusi yang tepat dalam menangani kasus ODGJ yang dipasung,”ujarnya.

Selanjutnya menurut politisi PKB itu, meskipun secara psikologis mengalami gangguan, namun sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan dari pemerintah dalam proses penyembuhan.

“Kita akan mendorong dan mensupport, kita juga akan panggil Dinsos untuk bertanggungjawab atas persoalan ini, untuk nantinya bisa diangkut dari daerah asalnya ke RSKD Nania Ambon, agar mendapat penanganan intens, sehingga ini perlu dianggarankan agar hak-hak mereka sebagai warga negara bisa diterima,”tegasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *