Connect with us

Ragam

Listrik Nyala Hanya Enam JamPemdes & Warga Wiratan “Sasi” PLN

Published

on

AMBON,DM.COM, – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki di Desa Wiratan, Kecamatan Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memutuskan memperpendek jam penerangan dari semula dua belas jam menjadi enam jam yang berujung pada sasi (Pemalangan secara adat) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta seluruh masyarakat didesa tersebut belum lama ini.

“Pemasangan tanda larangan secara adat atau sasi di pimpin langsung oleh Kepala desa dan BPD beserta seluruh masyarakat Desa Weratan,” kata salah satu warga Wiratan, Feri Saily, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (19/12/2023).

Pemutusan sepihak dari PLN UP3 Saumlaki dalam memperpendek jam penerangan tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Keputusan sepihak dari PLN UP3 Saumlaki untuk mengurangi jam penerangan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami masyarakat,” Ungkapnya.

Dia melanjutkan, Pemasangan tanda larangan (sasi) dilakukan pada Kamis (7/12/2023) lalu, merupakan aksi protes masyarakat Desa Waritan kepada pihak PLN UP3 Saumlaki.

“Kami masyarakat Wiratan sangat kesal dengan tindakan Kepala PLN UP3 Saumlaki dengan sepihak mengurangi jatah pasokan listrik,” Tegasnya.

Dia membenarkan, Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) mulai beroperasi dari Tahun 2020 hingga saat ini dengan jam penerangan selama dua belas jam. Namun semenjak bulan Desember terjadi perubahan menjadi enam jam.

“Pengurangan jam penerangan di berlakukan semenjak Selasa (5/12/2023 lalu,” Tegasnya.

Dia juga menegaskan kepada kepala PLN UP3 Saumlaki untuk bertanggungjawab atas permasalahan tersebut. Jika tidak maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Apabila tidak ada tindakan yang pasti dari kepala UP3 Saumlaki maka warga setempat akan membuat aksi yang lebih besar,” Cetusnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa sampai PLN UP3 Saumlaki begitu tega memperlakukan masyarakat Desa Wiratan dengan mengurangi jam penerangan. Padahal sesuai dengan kesempatan jam penerangan harus dua belas.

“Penyebabnya apa sehingga Desa Wiratan di berlakukan seperti ini,” Tegasnya.

Selain itu, Pihak PLN UP3 Saumlaki ketika di konfirmasi via Whatsapp terkait dengan berita ini pihaknya saling melemparkan kesalahan satu dengan yang lain mulai Kepala PLN UP3 Saumlaki melemparkan kesalahan ke management Ayub. Setelah itu dirinya mencoba membenarkan diri bahwa seolah-olah peristiwa ini tidak benar-benar terjadi. Patut diduga management Ayub sakit jiwa, karena dengan seenaknya mengatakan diri tidak punya tanggungjawab soal ini. Kemudian saya di arahan untuk menghubungi Humas Alnaz Abdillah.

Perlu di ketahui, bantu berupa satu unit PLTD tersebut yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo kepada masyarakat Desa Wiratan dengan harapan memberikan penerangan bagi masyarakat yang terisolir. Namun, mereka belum begitu puas merasakan kehadiran dari PLTD itu. Kini mereka harus menelan Pil pahit akibat tidak lagi dioperasikan PLTD. Dan langkah ini merupakan suatu kemunduran yang di rasakan masyarakat di Desa tersebut (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *