Politik
Loloskan Saksi Parpol Jadi PPK & Terancam Diadukan ke DKPP, Ketua KPU SBT: Biarkan Saja
BULA,DM.COM, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Timur menuai kritik publik karena tabrak aturan. Sejumlah nama yang diloloskan menjadi anggota PPK di beberapa kecamatan pernah menjadi saksi partai politik (Parpol), sehingga terindikasi sudah terkontaminasi dan tidak indepebden.
Meski jadi sorotan publik, namun KPUD Seram Bagian Timur, seakan tidak meninjau kembali apa yang telah diputuskan. Padahal, keputusan meloloskan anggota PPK yang berafiliasi dengan parpol merupakan langkah yang tidak sesuai aturan main, sehingga penyelenggara pemilu itu bakal diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP
Sangat jelas aturan tersebut tertuang dalam poin persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum sendiri. Yakni “Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;,”bunyi poin 6 dalam syarat dokumen yang harus dimasukkan ke KPU.
Ketua KPUD Seram Bagian Timur, Syahrifudin yang dikonfirmasi Jumat, (17/5/24) malam enggan berkomentar. Syahrifudin meminta wartawan tidak lagi bertanya soal keputusan yang telah diambil KPUD SBT.
“Jang lai (jangan lagi) kasih tinggal akang (biarkan saja) berita begitu sudah, jang (jangan) konfirmasi lai (lagi). Jang lai, beta (saya) seng (tidak) bicara,”ucap Syahrifudin.
Tanggapan ketua KPUD SBT bertolak belakang dengan aturan yang diterapkan KPU sendiri. Nyatanya, sejumlah nama yang diloloskan menjadi anggota PPK merupakan saksi parpol pada pemilihan umum tahun 2024.
Ia berdalih, apa yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan pandangan sepihak.
“Sebenarnya beta (saya) seng (tidak ) mau komentar, kasih tinggal begitu saja. Kalau teman-teman (wartawan) ada yang berpandangan begitu kasih tinggal saja,”ungkap Syahrifudin.
Sebelumnya diberitakan, rekrutmen anggota badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Timur (SBT) terdapat sejumlah nama yang pernah menjadi saksi partai politik (parpol) ditingkat kecamatan pada pemilihan umum 2024 kemarin.
Dari informasi yang diterima, sejumlah nama itu antara lain, Hamdan Alkatiri dan La Kisman F Kastela yang lolos di Kecamatan Wakate. Keduanya menjadi saksi parpol berbeda. Hamdan menjadi saksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sementara Kisman menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Selanjutnya, ada Awat Fikri Alhamid saksi PPP di pleno Pemilu Kecamatan Bula diloloskan jadi PPK di Kecamatan Werinama, Abdul Samad Kilbaren saksi pemilu di Kecamatan Bula untuk Partai Bulan Bintang juga diloloskan menjadi PPK di Kecamatan Teluk Waru.
Padahal salah satu ketentuan yang disyaratkan KPU, menyebutkan calon peserta panitia pemilihan kecamatan yang mendaftar tidak boleh menjadi saksi partai politik di pemilihan sebelumnya.
Ketentuan ini tertuang dalam salah satu dokumen pendukung yang harus ditandatangani diatas meterai 10 ribu dan di apload calon peserta ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) serta bukti fisiknya dimasukan ke tim seleksi PPK KPUD. (DM-04)