Connect with us

Hukum

LPPNRI Kembali Desak Kejari Buru Segera Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Hendrik Uneputty, kembali mengigatkan, Kejaksaan Negeri Buru, agar segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Sebab, ingat Uneputty, Korps Adiyaksa didaerah itu, hingga kini belum bergerak menetapkan tersangka. Padahal, ingat dia, penanganan dugaan Tipikor yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif di Buru, sudah lama mengendap di meja Jaksa.

“Kasus ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai kasus ini mandek dan tidak jelas penangananya,”harap Uneputty, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (6/10/2025).

Dia kuatir, jika pihak Kejari Buru, terkesan tertutup dan tidak menuntaskan kasus dugaan Tipikor SPPD fiktif, publik justeru menaruh curiga kepada lembaga penegakan hukum itu. “Nah, kalau Kejari Buru mengakui terduga pelaku dugaan Tipikor SPPD fiktif lebih dari satu orang silakan panggil dan periksa kemudian tetapkan tersangka,”tandasnya.

Untuk diketahui, Kejari Buru dilaporkan tengah mencari bukti dokumen SPPD fiktif yang diduga dilakukan sejumlah mantan pejabat dan pejabat yang saat ini masih aktif di Kabupaten Buru. Diduga mereka ambil uang perjalanan, tapi tidak berangkat atau tugas dinas.

Langkah, Kejari Buru dinilai lamban menangani dugaan Tipikor yabg sudah naik penyidikan 2023 lalu, namun sempat dihentikan setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang diduga terlibat Tipikor SPPD fiktif maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada pilkada serentak 2024 lalu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *