Connect with us

Ekonomi

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Nasabah Bank di Maluku

Published

on

AMBON, DM.COM,-Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III mengundang media di Kota Ambon pada kegiatan LPS Media Meet Up. Kegiatan ini mengangkat tema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.

“Saat ini tingkat literasi keuangan masyarakat lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan. Pengembangan literasi keuangan diperlukan supaya masyarakat dapat melakukan pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang rasional, seperti dalam mengakses atau menggunakan produk dan jasa keuangan,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen pada sambutannya di hadapan jurnalis dari media cetak dan daring di Kota Ambon pada Senin (17/11/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Seiring perkembangannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Prayitno Amigoro memaparkan peran LPS dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan. Untuk diketahui, jumlah rekening simpanan di Maluku yang dijamin penuh per 31 Oktober 2025 mencapai 99,98 persen dari total rekening atau sebanyak 6,72 juta rekening

“Besar cakupan penjaminan tersebut menunjukan bahwa nilai simpanan yang dijamin sebanyak Rp2 miliar per nasabah per Bank masih sesuai dengan amanat Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank,” urai Pray pada sesi sosialisasi.

Penanganan Bank oleh LPS

Selama tahun 2025, sampai dengan Oktober 2025, LPS melakukan likuidasi terhadap 4 Bank yang dicabut izin usahanya yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Secara total sejak berdirinya LPS sampai akhir posisi tersebut, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 146 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 145 BPR/BPRS. LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Maluku.

Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 s.d. 31 Oktober 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,98 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,96 triliun setelah memperhitungkan perjumpaan utang (setoff) dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Fuad Zaen mengakhiri sambutannya dengan menambahkan pentingnya kolaborasi bersama media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Media memiliki kontribusi besar dalam peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun membangun pemahaman publik. Oleh karena itu, kolaborasi aktif Kantor Perwakilan LPS III bersama media seperti di Kota Ambon ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terlebih karena memahami tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan di Bank,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *