Hukum
MA Perintahkan Bayar Rp 3,9 Trilyun untuk Eks Pengungsi Maluku

DINAMIKAMALUKU.COM, JAKARTA-Setelah melalui proses hukum selama puluhan tahun, eks pengungsi kerusuhan Maluku akhirnya mendapatkan haknya.
Dalam Sidang Eksekusi Amar Putusan PK di PN Jakarta Pusat, pemerintah sepakat mencairkan Rp 3,9 triliun untuk 213 ribu Kepala Keluarga (KK) eks pengungsi kerusuhan Maluku.
Semua pihak hadir dalam Sidang Eksekusi Amar Putusan PK di PN Jakpus, Selasa (22/9/2020). Dari pemerintah, perwakilan Presiden RI, Mensos, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), perwakilan Menteri Keuangan, dan perwakilan Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal.
Gubernur Maluku, Maluku Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara juga mengirimkan tim perwakilan. Sedangkan eks pengungsi kerusuhan Maluku tampil tim hukum dan sejumlah perwakilan lainnya.
“Tadi panitera Eksekusi Amar Putusan PK membacakan kesediaan pemerintah untuk membayar dana tiap KK (Kepala Keluarga) eks pengungsi kerusuhan Maluku Rp18,5 juta. Berapa triliun totalnya untuk ratusan ribu KK, nanti akan dihitung tim panel,” kata La Ode Zukfikar Nur, SH, MH, Koordinator Tim Kuasa Hukum eks pengungsi kerusuhan Maluku tahun 1999 kepada wartawan sesaat setelah sidang eksekusi di PN Jakpus. Ia didampingi puluhan warga eks pengungsi kerusuhan Maluku.
Begitu mendengar panitera PN Jakpus, La Ode Zulkarnaen mengaku lega luar biasa. “Terjawab sudah bahwa perjuangan kita bukan hoaks seperti tuduhan sebagian kalangan. Pemerintah sudah siap membayar,” seru pria berkumis lebat ini sambil mengacungkan kepalan tangan ke udara.
Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung, pemerintah wajib membayar Rp 18,5 juta untuk tiap KK pengungsi eks kerusuhan Maluku Utara. Jumlah eks pengungsi kerusuhan Maluku diperkirakan 213 ribu KK yang tersebar di berbagai provinsi.
“Makanya dalam sidang eksekusi ini diputuskan pembentukan Tim Panel dengan koordinator Menteri Sosial. Nanti akan diverifikasi siapa saja yang mendapat dana dan besaran dana,” jelas La Ode Zulfikar.
Ia memperkirakan pencairan dana akan berlangsung 6 hingga 12 bulan ke depan. “Ini tergantung kerja Tim Panel,” jelasnya.
La Ode optimistis pencairan akan berlangsung lancar. “PN Jakpus yang mengawasi langsung kerja tim Panel,” bener La Ode.
Lebih lanjut pengacara asal Buton Sultra ini mengungkapkan sebagian besar eks pengungsi dulu sudah mendapat sebagian dana. Eks pengungsi di Sultra sudah mendapat Rp 3,5 juta. Sedangkan eks pengungsi di Maluku dan Maluku Utara berkisar Rp 7-8 juta.
“Maka mereka akan mendapatkan total Rp 18,5 juta. Hal-hal seperti ini yang perlu diverifikasi. Juga ada eks pengungsi yang pindah ke daerah lain dan ada juga yang meninggal,” paparnya. (Tjg)
