Hukum
Mantan Sekda KKT : PF Tak Pernah Terima Uang & Perintah Cair Dana di PT Tanimbar Energi
AMBON,DM.COM,-Seluruh saksi yang selama ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon di pusaran dugaan Tipikor penyertaan modal di PT Tanimbar Energi, justeru mengungkapkan fakta bahwa Fatlolon tidak terlibat.
Salah satunya, mantan Sekda KKT 2020-2023, Ruben Moriolkosi. Menariknya, kesaksian Ruben, justeru bertolak belakang dan mementahkan seluruh dakwaan JPU dari Kejari KKT kalau Fatlolon akrab disapa PF ikut terlibat bersama mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel Lusnarnera.
Ketika ditanya, JPU, penasehat hukum dan majelis hakim, saksi Ruben mengakui bahwa TIDAK ADA DANA BUMD yang mengalir ke kantong Mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Saksi Ruben mengetahui adanya Proses Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Tanimbar Energi dilakukan sesuai mekanisme dan TIDAK ADA PERMINTAAN SEJUMLAH UANG dari para calon Pengurus utk diserahkan kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon.
” Bupati Petrus Fatlolon TIDAK TERLIBAT dalam pembahasan tehknis penganggaran RABD, namun teknis pembahasan dilakukan oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda selaku Ketua TAPD dibahas bersama dengan DPRD dan mendapat evaluasi oleh Pemda Propinsi Maluku, barulah ditetapkan menjadi Perda APBD,”terangnya
Diakui Ruben, sebelum Bupati menandatangani RAPBD, terlebih Dahulu Sekda bersama Tim TAPD menandatangani Surat Pernyataan Kesesuaian yang berisi “seluruh materi dan anggaran dalam APBD sudah disusun secara benar, patut, dan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.
“Bahwa atas Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2021 TIDAK ADA PERINTAH ATAU DISPOSISI dari Bupati Petrus Fatlolon,”tegas Ruben.
Ruben, mengakuihanya pada tahun anggaran 2022 saja, dimana Bupati Petrus Fatlolon memberikan Disposisi yang bertuliskan, “DITELITI, Untuk Proses Sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini tidak ada perintah membayar, namun perintahnya adalah DITELITI, yang seharusnya hasil “teliti” tersebut harusnya dilaporkan secara Tertulis atau melalui Telaan Staff kepada Bupati. Namun, saya selaku Sekda tidak memberikan telaan staff kepada Bupati,”bebernya.
Meski begitu, Ruben mengakui bahwa pada tahun 2023 lalu dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati KKT menerima dan menyetujui Laporan Keuangan BUMD Tanimbar Energi yang di dalamnya terdapat dana penyertaan modal tahun 2022 melalui persetujuan RUPS tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Kala itu Bupati Petrus Fatlolon sudah selesai masa jabatan. Perlu diketahui bahwa Bupati Petrus Fatlolon selesai masa jabatan pada tanggal 21 Mei 2022.
Rak hanya disitu, Ruben juga mengakui bahwa Tidak melakukan Fungsi Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUMD Tanimbar Energi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 131-135 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pasal 29 Perda nomor 11 Tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi. (DM-04)