Politik
Masa Jabatan ADIL & JOIN Hanya Tiga Tahun

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Abdul Mukti Keliobas-Idrus Rumalutur dan Johan Gonga-Muin Sogalrey, baru saja dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail, mewakili Mendagri, Jumat (26/2). Namun, masa jabatan mereka hanya tiga tahun, setelah Pilkada serentak berikutnya digelar 2024 mendatang.
Keliobas-Rumalutur, diakronim ADIL, dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur (SBT) dan Gonga-Sogalrey, disapa JOIN, dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Aru.
Mereka dilantik, sebagai bupati dan wakil bupati SBT dan Aru periode 2021-2026, setelah memenangkan Pilkada di dua daerah itu, pada 9 Desember 2020 lalu.
Begitu juga Benyamin Noach-Agustinus Kilikily dan Safitri Malik Soulisa, yang akan dilantik medio April dan Juni 2021, masa jabatan mereka tiga tahun. Noach-Kilikily, terlpilih sebagai bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya
Begitu juga Safitri Soulisa-Gerson Selsily, terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Buru Selatan.
Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 yang lalu, ternyata efektif berlaku hanya tiga tahun lebih.
Hal ini berbeda dengan aturan umum yang berlaku, yang mana pejabat terpilih melalui Pilkada akan menerima masa jabatan selama lima tahun.
Apa yang membuat masa jabatan para kepala daerah berkurang? Apakah kondisi tersebut merugikan? Simak penjelasan singkat yang dikutip Indozone rangkum berikut ini.
Akibat Pilkada 2024
Berdasarkan pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, memegang jabatan selama 5 tahun.
Hal yang sama juga tercantum pada Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota adalah selama 5 tahun.
Masa jabatan 5 tahun tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, berkurangnya masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2020, disebabkan oleh Pilkada yang rencananya akan digelar serentak pada 2024 mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 7 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyatakan masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya sampai tahun 2024.
Tahun 2024 Banjir Plt
Diketahui, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.
Kemudian, sebanyak 171 pejabat juga akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023.
Total 272 kepala daerah yang telah habis masa jabatannya tersebut, merupakan hasil Pilkada tahun 2017 dan 2018.
Maka dari itu, 272 posisi kepala daerah akan kosong dan digantikan dengan pelaksana tugas, sebelum Pilkada serentak 2024 digelar.
Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi gubernur, bupati, dan wali kota, akan ditetapkan oleh Presiden dan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pengaruh Pelantikan Bertahap
Pelantikan para kepala daerah terpilih melalui Pilkada 2020 yang dilakukan dalam empat tahap, juga akan memengaruhi masa jabatan.
Tahap pertama sudah dilakukan pada tanggal 26 Februari 2021 yang melibatkan 122 daerah.
Pelantikan tahap kedua akan digelar pada akhir April, bagi kepala daerah yang sengketanya telah selesai dan kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.
Sedangkan, pelantikan tahap ketiga rencananya akan diselenggarakan pada akhir Juni atau awal Juli, bagi daerah yang masa jabatannya habis di bulan Mei dan Juni.
Sementara itu, tahap keempat tersisa untuk empat daerah yang masa jabatannya selesai pada Juli 2021, September 2021, dan Februari 2022.
Tentu, makin lama pelantikan kepala daerah dilakukan, maka makin sedikit masa jabatan yang diembannya, mengingat tahun 2024 Pilkada serentak akan kembali digelar.
Menanti Hasil Revisi UU Pemilu
Revisi Undang-undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu kembali mencuat di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Undang-undang ini akan menggabungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Revisi UU Pemilu tersebut diketahui membahas normalisasi siklus Pilkada, yang maju menjadi 2022 dan 2023.
Komisi II DPR RI menyatakan Revisi UU Pemilu ditargetkan selesai pada pertengahan 2021.
Namun, jika normalisasi Pilkada tidak berhasil dan Pilkada serentak akan tetap digelar pada 2024, maka sistem kompensasi akan diberlakukan.
Sistem kompensasi ditujukan kepada kepala daerah yang mengalami pemangkasan masa jabatan menjadi tiga tahun.
Kompensasi tersebut berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapat hak pensiun satu periode.(DM-01)
