Connect with us

Politik

Melucuti Kewenangan Daerah, 174 Pasal di RUU Ciptaker Dipelototi DPD

Published

on

Jakarta – Anggota Tim Kerja (Timja) DPD RI untuk omnibus law RUU tentang Ciptakerja Hasan Basri mengatakan sejumlah pasal dalam RUU yang diinisiasi oleh Pemerintah, akan menjadi fokus DPD RI. Terutama, pasal-pasal yang melucuti sejumlah kewenangan daerah.

“Sedikitnya, ada sekitar 174 pasal yang akan kami pelototi,” kata Hasan, usai mengikuti Rakor DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat. “Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator,” ungkap Senator asal Kalimantan Utara ini.

Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. “RUU Ciptakerja dengan metode Omnibus Law ini sangat-sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” tegasnya.

Untuk itu wakil Ketua Komite II DPD itu meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada Timja DPD RI sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD RI.

“Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya. Tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *