Politik
Mendagri Putuskan Lewerissa Dilantik, Gaspersz : Semoga Tuhan Menyertaimu !!

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, akhirnya memutuskan Johan Lewerissa, dilantik menggantikan, Robby Gaspersz, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku. Gaspersz, yang telah ditetapkan KPU Maluku, sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku, terpilih, akhirnya pasrah dengan catatan kritis.
Ini setelah dua surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, 11 Mei 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku dan Ketua DPRD Maluku, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU. COM, Kamis (12/5/2022). Kepada Gubernur Maluku, disebutkan berkenanaan dengan telah ditetapkan Keputusan Mendagri Nomor 161. 81/1112 Tahun 2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku, masa jabatan 2019-2024, dengan hormat diharapkan agar kiranya salinan Keputusan Mendagri tersebut kepada masing-masing untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Sedangkan subtansi surat Kemendagri kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, diharapkan melakukan pengambilan sumpah/janji kepada saudara Johan Lewerissa sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, sesuai ketentuan perundangan.
Lantas, apa sikap Gaspersz terhadap putusan Mendagri agar Lewerissa, teman caleg di daerah pemilihan Kota Ambon dari Partai Gerindra?. ” Putusan KPU Maluku dan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Robby. B. Gaspersz, SH. Namun, setelah kalah di MK, dibawah ke mahkamah partai, tanpa di sidang langsung memenangkan Johan Lewerissa, SH. MH. dan sekaligus memecat saya dari kader Partai Gerindra,”tutur Gaspersz, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (12/5/2022).
Begitu juga setelah dirinya gugat ke pengadilan selama 2,5 tahun, akhirnya Mahkamah Agung (MA) putuskan tidak memiliki kewenangan mengadili.”Artinya tidak ada yang menang dan kalah. Jadi status putusan ini yang menjadi alasan untuk menggantikan calon terpilih karena saya sudah dipecat dari Partai Gerindra, semoga Tuhan menyertaimu selalu,”tandansya.
Meski begitu, Gaspersz dan keluarga Mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ambon, yang memberikan suara kepadanya dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Propinsi Maluku Periode 2019 – 2024 sesuai putusan KPU Maluku dan putusan MK.” Namun akhirnya kedua lembaga negara ini dikalahkan lagi oleh mahkamah partai Gerindra, dengan mengalahkan Robby. B. Gaspersz, SH dan sekaligus memecat dari partai tanpa ada alasan yang tepat cuma karena ingin menggantikan Robby.B. Gaspersz, SH ( Pemenang Suara Pertama ) dengan Johan Lewerissa, SH, MH . Semoga Tuhan Semesta alam menyertaimu,”tegasnya.
Dia mengaku, negara ini negara hukum. Namun, dalam prakteknya tidak paham dan mengerti Hukum dan undang-undang karena bisa di Interfensi oleh kekuatan-kekuatan tertentu, sehingga yang benar jadi salah dan salah jadi benar.”Jadi sudah hampir 3 tahun mencari keadilan untuk sebuah kebenaran. Namun hasilnya seperti ini. Ya kita terima saja sebagai suatu konsekuensi dalam dunia perpolitikan di Maluku. Walaupun tidak semua orang mempunyai watak yang sama,”kesalnya.
Dia juga menambahkan, meski dirinya sementara melayangkan gugatan Peninjauan Kembali ( PK ) ke MA, sementara berproses dan belum ada putusan sampai saat ini, tetapi sudah ada proses pergantian.
” Harusnya kalau mau pakai alasan saya sudah diberhentikan ( dipecat ) dari partai untuk menggantikan saya sebagai calon terpilih kenapa tidsk pecat sebelum putusan KPU Maluku dan MK, ini kalah baru pecat orang. Apalagi PK belum ada putusan. Memang sangat miris ,”pungkasnya.(DM-02)
