Connect with us

Politik

MENUNGGU SENTUHAN PENJABAT BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Published

on

Oleh : M. Saleh Wattiheluw, pemerhati, dosen senior STIA SP Masohi

GUBERNUR Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail, SH, MH, atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, secara resmi melantik , DR Muhamat Marasabessy, ST, SP, M.Tech, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng) di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/9/2022).

Marasabessy, yang juga Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 131.81-5271/2022 tentang Penjabat Bupati Malteng. Selanjutnya dilakukan sumpah dan jabatan serta penandatanganan fakta integritas.

Masyarakat Maluku Tengah patut mengucapkan terima kasi kepada Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury, atas pengabdian selama 10 tahun (2 periode) memimpin Kabupaten Maluku Tengah yang telah berakhir tanggal 8 September 2022, dan selamat datang Pj Bupati Malteng DR .Muhamad Marasabessy , ST, SP, M.Tech.

Dalam kepemimpinan Bupati sebelummya pasti ada plus minusnya, salah satu plusnya secara kasat mata dapat dilihat adalah perubahan wajah kota Masohi lebih baik, namun dibalik perubahan wajah kota Pamahanunusa ternyata masih banyak permasalahan yang harus disempurnakan atau diselesaikan.

Hadirnya Pejabat Bupati dengan pengalaman birokrat yang mumpuni untuk melanjutkan roda Pemerintah Daerah selama kurang waktu lebih dua tahun kedepan, diyakini akan mampu mengurai berbagai permasalahan daerah dan mampu menyelesaikannya.

Disadari bahwa meskipun pejabat Bupati, akan tetapi memiliki kewenangan sama dengan Bupati definitif, mengutif sambutan Gubernur dalam.acara Pelantikan Sesuai SK Mendagri, tgl 12 Desember 2022, dijelaskan Penjabat Bupati Malteng mempunyai tugas diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat, meminta persetujuan
Mendagri untuk Perda dan Perkada
kecuali Perda APBD dan Perkada
Penjabaran APBD.

Selanjutnya, melakukan pengisian
pejabat dan mutasi pegawai, membuat program kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya dengan mendapat persetujuan Mendagri, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Kondisi objektif Kabupaten Maluku Tengah sebagai salah satu Kab tertua dan terbesar di Provinsi Maluku, dimana dinamika pembangunan selama kurun waktu 10 tahun (2 periode) terpantau oleh publik dan terkesan kemajuannya biasa-biasa saja, justuru masih banyak masalah yang harus diperbaiki

Berbagai problem atau masalah yang ditinggalkan oleh pemimpin sebelumnya boleh dibilang sebagai PR untuk pejabat Bupati dan sangat menantang serta menanti sentuhan tangan pejabat Bupati.

Tercatat sejumlah masalah mulai dari birokrasi pemerintah, kelembagaan, sosial kemasyarakatan yang perlu mendapat perhatian serius. Jika disebutkan secara kualitatif antara lain; perlu reevaluasi kembali birokrasi Pemerintah Daerah yang diduga telah terjadi polarisasi birokrasi, masalah pemerintah Desa/Negeri terkait dengan pergantian jabatan Raja/KPN, sering menimbulkan banyak protes dari masyarakat negeri, terbengkalainya lembaga Polikteknik Masohi yang konon sudah banyak menghabiskan dana hiba yang bersumber dari APBD, sekitar 20 orang mahasiswa yang statusnya tidak jelas hingga kini

Selain itu persoalan kemiskinan & kemiskinan Ekstrim, soal lapangan kerja, masalah tunggakan Honor Nakers, masalah penyelesaian Perkelahian antar Negeri, Janji-janji Pemekaran Kecamatan, masalah ADD & DD yang banyak disalah gunakan akhirnya banyak KPN/Kades terjerat kasus kuropsi, sebagai akibat lemahnya fungsi pembinaan dari Pemda, terjadi kebocoran APBD terkait dengan pelaksanaan pembangunan sebagai salah satu contoh pembangunan renopasi Maplas, sementara itu Pemda belum maksimal mengurus dan memanpaatkan potensi SDA sehingga berdampak pada rendahnya penerimaan PAD mencerminkan lemahnya aspek ekonomi makro mikro

Semua problem/masalah tersebut diatas sudah menjadi perhatian dan konsumsi publik Malteng dan telah terpublikasi secara terbuka di berbagai medsos maupun media cetak.

Publik Maluku Tengah pasti menaruh harapan dan perhatian besar kepada Pejabat Bupati Malteng untuk membangun koordinasi, membangun sinerjitas dengan semua pemangku kepentingan daerah agar mencari solusi penyelesaian, menata kembali pemerintahan yang bersih, trasparan, meskipun dengan keterbatasan waktu.

Disatu sisi suara kaum terpelajar baik secara individu maupun kelompok sangat diharapkan oleh masyarakat Maluku Tengah, bukankah dialam demokrasi dewasa ini terbuka ruang kepada siapa saja untuk memberikan masukan atau kritik kepada pemimpinnya apakah kepada Bupati/Walikota/Gubernur bahkan kepada Presiden sekalipun sepanjang pendapat/kritik itu objektif rasional.

Kita tidak mungkin berdiam diri terkesan membenarkan yang salah menjadi benar atau sebaliknya. Mari membangun kontruksi berpikir dengan mengedepkan outokritik bersuara, saling mengingatkan untuk kebenaran dan kemaslahatan banyak orang serta untuk perubahan dan kemajuan daerah. Tugas kita mendukung, mengawal Pejabat Bupati untuk melanjutkan roda pemerintahan. Selamat bekerja semoga Sukses(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *