Parlemen
Minta BKD Buka Data Penempatan Guru & PPPK, Sarimanela : Ini Soal Tugas Negara

AMBON,DM.COM,-Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, membuka data penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, data penempatan tersebut harus disampaikan secara rinci dan transparan, mulai dari nama hingga alamat penugasan. Tujuanya, agar lembaga politik itu dapat menilai kebijakan pemerintah daerah dalam penempatan tenaga pendidik.
“Kami minta data by name by address. Ini menyangkut banyak orang, terutama guru-guru. Penempatannya harus baik dan transparan,” kata Edison dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku dengan Pelaksana Tugas Kepala BKD dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Selasa, (13/1/2026).
Rapat itu terkait PPPK paruh waktu. Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon itu, penempatan ASN maupun PPPK merupakan bagian dari tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, ia menekankan bahwa penugasan harus dilakukan secara adil dan tidak didasarkan pada kedekatan personal.
“Penempatan itu tugas negara, bukan soal suka atau tidak suka. Harus berdasarkan asas keadilan, bukan like and dislike,” ujarnya.
Edison juga berharap, dengan dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang baru pada masa pemerintahan Gubernur Maluku saat ini, akan terjadi perbaikan dalam pengelolaan pendidikan di daerah.
“Selama ini kita harus jujur, pendidikan di Maluku masih berjalan di tempat. Mudah-mudahan dengan kadis yang baru, ada perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.
Meski Komisi I tidak membidangi pendidikan secara teknis, Edison menegaskan pengawasan tetap dilakukan karena persoalan penempatan ASN dan PPPK berkaitan langsung dengan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah.Banyak sekali keluhan yang kami terima. Karena itu persoalan ini kami panggil,” ujarnya.
Selain itu, Edison meminta penjelasan teknis terkait pengangkatan PPPK sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak. Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum diangkat.
“Jangan sampai yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terlewat. Itu sebabnya kami minta data lengkap,” kata Edison.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richce Huwae, menjelaskan proses pengusulan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu. Ia menyebutkan terdapat tiga jenis PPPK paruh waktu, yakni teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Pemprov Maluku sebelumnya mengusulkan 2.980 formasi PPPK paruh waktu, terdiri atas 2.037 PPPK teknis, 914 PPPK guru, dan 29 PPPK tenaga kesehatan. Seluruh usulan tersebut disetujui oleh Kementerian PANRB.
Namun, dalam proses administrasi dan penginputan data hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 1.960 peserta yang dapat diproses. Pada penyerahan Surat Keputusan oleh Gubernur Maluku, jumlah PPPK paruh waktu yang ditetapkan menjadi 2.958 orang, dengan catatan dua peserta meninggal dunia sebelum pengangkatan.
Terkait PPPK guru, Richce mengakui masih terdapat ketidaksesuaian penempatan dengan sekolah asal. Menurut dia, BKD telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta mengusulkan penyesuaian ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami berupaya agar penempatan guru dapat disesuaikan kembali dengan sekolah asal tempat yang bersangkutan mengajar,”pungkasnya.(DM-04)