Connect with us

Hukum

Minuman Beralkohol Tidak Dilarang, Harap Minuman Tradisional Jenis Sopi Dilegalkan

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, JAKARTA-Judul Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang akan dibahas DPR RI, diusulkan diubah menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. Alasannya, konteks pengaturan atau pembatasan karena banyaknya orang yang mengalami kecanduan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.

“Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi,” ujarnya, Senin (5/4).

Ia melanjutkan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol sangat dinamis. Pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.

Hanya saja, terkait dengan industri pariwisata Indonesia perlu ada aturan. Sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

“Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan,” katanya pula. 

Sementara itu, salah satu komponen pemuda Kabupaten Maluku Barat Daya, Apolos berharap, pembahasan RUU minuman beralkohol, DPR mempertimbangkan minuman tradisional yang belum dilegalkan.”Kalau di Maluku miniman tradisional belum dilegalkan. Kami berharap dalam pembahasan RUU Pemda dan legislatif didorong agar melegalkan Sopi,”kata Apolos, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (6/4).

Tujuanya, agar peredaran atau lalu lintas perdagangan Sopi yang selama ini menjadi sasaran aparat Kepolisian menyita dari warga agar bisa diatur.”Kalau ada regulasi atau aturan yang mengatur tentu ada pembatasan peredaran maupum pembatasan konsumsi,”ingatnya.(DM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *