Politik
MK Tolak Gugatan Kalwedo, BTN- Ari Siap Dilantik Pimpin MBD

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sebagaimana diprediksi sebelumnya, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Maluku Barat Daya (MBD), yang digugat Nikolas Kilikily-Desianus Orno, bakal tidak dapat di terima atau ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Buktinya, Rabu (17/2) dalam putusan Sela, gugatan PHP Pilkada MBD tidak dapat diterima atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Itu berarti Benyamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily (BTN-Ari) peraih suara terbanyak saat pencoblosan Pilkada MBD 9 Desember 2020 lalu, menanti pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati MBD periode 2021-2026. Sesuai akhir masa jabatan Bupati MBD, BTN-Ari, dilantik medio April 2021 mendatang.
Salah satu kuasa hukum BTN-Ari, Jonatan Kainama, membenarkan gugatan Kiilikily-Orno, dengan jargon “Kalwedo” ditolak majelis jalim MK.” Permohonan pemohon tidak dapat di terima. Pilkada MBD sah dimenangkan BTN-Ari,”kata Kainama kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (17/2) malam.
Majelis hakim MK memutuskan, Kilikily-Orno, sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.”Mahkamah tidak menemukan alasan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) huruf a,”tandas Kainama.(DM-01)
